BPN-Pemprov Beda Argumen, Proses Pembayaran Lahan Untuk Rumah Korban Tsunami Terhambat
SERANG-Pembangunan hunian tetap (huntap) untuk warga terdampak tsunami Selat Sunda masih menunggu proses pembebasan lahan yang hingga kini belum rampung. Belum adanya kepastian, lantaran adanya perbedaan persepsi teknis pembayaran pembebasan lahan antara Pemprov Banten dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi Banten M Yanuar mengatakan, secara umum proses pembebasan lahan huntap di Kabupaten Pandeglang sudah siap. Baik dari lokasi maupun anggaran. Walau demikian, pembebasan tanah belum bisa dilaksanakan, lantaran adanya kendala pada teknis pembayaran. “Kalau huntap tinggal proses bayar, tinggal menunggu surat dari BPN. Tetapi ada dua aturan yang harus diketemukan,” kata Yanuar kepada wartawan di DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (29/10). Yanuar menjelaskan, dua aturan yang harus diketemukan adalah terkait teknis pembayaran pembebasan. Dari BPN meminta agar calon lahan tersebut dibayar terlebih dahulu untuk selanjutnya diterbitkan surat pelepasan hak (SPH). Sementara, pemprov ingin sebaliknya karena berpedoman pada peraturan gubernur (pergub). “Menurut BPN bayar dulu baru keluar SPH, tapi aturan di pergub, SPH dulu baru dibayar. Jadi seperti telur dan ayam. Kalau kita anggaran sudah siap Rp11 miliar untuk itu,” jelasnya Agar ada titik temu, lanjut Yanuar, pihaknya sudah berkirim surat ke BPN terkait persoalan tersebut dan tinggal menunggu jawaban. Jika memang jawabannya BPN tetap berpegang pada aturannya maka pihaknya akan menjalankannya. “Jadi saya tidak melanggar pergub. Itu saja. BPN punya argumen. Jadi pernah kejadian sudah dilepas ternyata pembayaran mundur, tidak bisa langsung. Kalau dulu sebenarnya cash and carry (ada uang ada barang), surat diambil saya bayar langsung. Kalau sekarang kan enggak boleh, harus transfer. Kalau transfer kan enggak bisa begitu (dibayar langsung-red),” ujarnya. Yanuar mengungkapakn, adapun jumlah huntap yang akan dibangun nanti setidaknya berjumlah 700-an unit rumah, dengan luas lahan masing-masing 90 meter persegi. Sementara huntap yang dibangun adalah tipe 36. Pemprov hanya memiliki kewenangan untuk pembebasan lahan. Sementara untuk proses pembangunan fisiknya dilakukan oleh pemerintah pusat. Termasuk rancangan site plan atau rencana tapaknya. “(Calon lahan huntap) tidak di satu titik. Ada di lima lokasi. Ada di Sumur, Labuan, Carita. Kalau per rumah itu (waktu pengerjaannya) satu bulan untuk tipe 36 selesai. Apalagi rumah risha (rumah instan sederhana sehat) paling dua minggu, rata-rata tiga minggu selesai,” katanya. Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo menyampaikan rencana pembangunan huntap untuk warga terdampak bencana tsunami di Kabupaten Pandeglang terancam tidak tepat waktu. Hal itu lantaran pembebasan lahan huntap yang dilakukan oleh Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten tak kunjung selesai. “Masih nunggu pembebasan lahan selesai. Kalau sudah selesai, baru akan diturunkan bantuan dana untuk huntapnya,” kata Doni saat meninjau shelter tsunami di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu.(tb)
Sumber: