Gedung di Kota Serang Belum Ramah Disabilitas
Gedung bangunan yang ada di Kota Serang dinilai belum ramah bagi kaum disabilitas. Maka dari itu mahasiswa Pendidikan Khusus (PKh) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mendukung pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. SERANG-Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa PKh Untirta, Muntazir mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi bersama mahasiswa, banyak gedung bangunan yang ada di Kota Serang masih belum ramah terhadap disabilitas. Bahkan itu berlaku pada gedung di Sekretariat daerah (Setda) Pemkot Serang. "Kami semua lihat memang gedung yang ada di Kota Serang bahkan di Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) belum ramah terhadap kami," katanya, saat mendatangi Walikota dan Wakil Walikota Serang di Puspemkot Serang, Selasa (29/10). Maka dari itu, pihaknya mendukung raperda yang diusulkan oleh Pemkot Serang tersebut. Hal itu karena dalam revisi perda tersebut, terdapat poin yang menyatakan bahwa pembangunan gedung harus responsif terhadap kebutuhan ibu hamil, disabilitas dan warga minoritas lainnya. "Raperda ini menunjukkan bahwa Pemkot Serang peduli kepada disabilitas, tapi kami ingin ini tidak hanya sebatas omongan saja, tapi ada kebijakannya," ujarnya. Ia juga meminta kepada Walikota dan Wakil Walikota untuk bisa menggandeng akademisi dan komunitas-komunitas disabilitas, dengan demikian raperda dan pembangunan gedung dapat terbentuk maksimal. "Banyak gedung yang katanya ramah disabilitas ternyata itu tidak sama sekali, maka ini pentingnya menggandeng akademisi," terangnya. Menanggapi hal itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan bahwa raperda tersebut dimaksudkan untuk bisa memfasilitasi pembangunan gedung untuk semua kalangan, baik masyarakat normal maupun disabilitas. Sehingga semua masyarakat dapat menikmati fasilitas yang ada di Kota Serang. "Perda ini adalah perbaikan, karena yang sebelumnya itu kurang lengkap, makanya kita revisi untuk bisa memfasilitasi anak-anak yang disabilitas," katanya. Maka dari itu, pihaknya juga kaan turut menggandeng akademisi untuk bisa memaksimalkan peraturan bangunan gedung agar dapat ramah terhadap disabilitas. "Ini baru rapat awal, nanti Insya Allah kami gandeng dari akademisi dan masukan dari semua unsur, bagaimana baiknya untuk bangunan gedung agar bisa memfasilitasi disabilitas," tuturnya. Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengatakan bahwa Pemkot Serang berkewajiban untuk menyetarakan hak disabilitas, salah satunya melalui revisi perda pembangunan gedung tersebut. "Pemkot Serang memang sudah seharusnya mensejajarkan saudara-saudara kita yang difabel, diawali dengan revisi produk hukum daerah yaitu perda," katanya. Ia menargetkan raperda tersebut akan rampung pada Desember 2019 mendatang, ke depan segala bangunan baik milik pemerintah maupun swasta harus sama-sama mengikuti perda sehingga keberadaan kaum disabilitas tersejajarkan dengan masyarakat normal. "Ini Raperda di perubahan setidaknya Desember kelar, karena ini hanya bersifat perbaikan saja," paparnya. (mam/and)
Sumber: