Tahun 2018, Gali Kubur Digratiskan
SERPONG-Pemkot Tangsel akan mengalokasikan dana untuk biaya gali kubur. Sehingga, bagi warga yang akan melakukan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) tidak akan dikenakan biaya.
Sekretaris DPKPP Kota Tangsel Heru Agus Santosa mengatakan, tahun 2018 DPKPP akan membebaskan biaya proses penguburan. Mulai dari gali kubur, penyediaan papan penghalang jenazah di dalam kuburan, hingga tenda saat pemakanan.
“Selama ini biaya itu ditanggung keluarga orang yang meninggal. Tahun depan, biayanya ditanggung Pemkot Tangsel dan ini berlaku untuk warga yang dimakamkan di 7 TPU,” jelasnya.
Ketujuh TPU itu adalah TPU Jelupang, Jurang Mangu Barat, Jurang Mangu Timur, Pondok Benda, Jombang, serta TPU Babakan dan Serpong. Selain itu, di tujuh TPU juga akan disediakan masing-masing satu mobil jenazah.
“Kalau sekarang mobil jenazah hanya ada tiga unit dan berada di kantor dinas. Ke depan, mobil itu akan standby di TPU,” tambahnya.
Upaya menggratiskan biaya penguburan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan. Apalagi, bagi warga yang meninggal yang hakikatnya tengah kena musibah. Ketika orang yang terkena musibah itu harus juga dibebankan dengan biaya-biaya tambahan maka akan lebih susah.
Selain itu, pengalokasian dana ini dilakukan untuk menumpas potensi pungutan liar yang mungkin terjadi dari praktik penggalian kubur tersebut.
Lebih jauh, Heru menambahkan, untuk tahun ini DPKPP memiliki anggaran sebesar Rp 400 miliar. Sebesar Rp 300 miliar, akan dipakai untuk pembebasan lahan. Sementara sisanya, untuk bayar listrik PJU, bangun balai warga, bedah rumah dan lainnya.
“Tahun 2018 berdasarkan F1 kelurahan, kecamatan dan OPD, pagu indikatif DPKPP sebesar Rp 492 miliar. Termasuk di dalamnya, untuk penggantian biaya penguburan tadi,” jelasnya. (bud/esa)
Sumber: