Rakor Buruh dengan Apindo, Sepakat Tolak Iuran BPJS, Tak Sepakat Soal Upah

Rakor Buruh dengan Apindo, Sepakat Tolak Iuran BPJS, Tak Sepakat Soal Upah

Buruh dan pengusaha kompak untuk sama-sama menolak kenaikan premi asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Meski begitu, kedua unsur Dewan Pengupahan Banten itu berbeda pendapat terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Demikian terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) Dewan Pengupahan Provinsi Banten di Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (9/10). Berdasarkan pantauan, seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan Provinsi Banten hadir dalam rakor. Mereka terdiri atas unsur buruh, pengusaha, pemerintah dan akademisi. Berdasarkan berita acara Dewan Pengupahan, unsur buruh dari hasil rakor memberikan tujuh rekomendasi. Diantaranya, menolak rencana kenaikan iuran atau premi BPJS Kesehatan. Menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Kemudian untuk pengupahan, mereka meminta agar penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. Kemudian juga berpedoman pada UUD 1945 dalam berbangsa dan bernegara serta dalam praktik hubungan industrial. Sementara dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memiliki pandangan berbeda terkait pengupahan. Mereka memilih berseberangan dengan buruh yang mendukung penerapan PP nomor 78 tahun 2015. Mereka juga mendukung penerapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 15 tahun 2018 tentang upah minimum. Akan tetapi untuk urusan BPJS, pengusaha mengambil sikap yang sama dengan buruh untuk menolak rencana kenaikan iurannya. Selanjutnya rekomendasi dari unsur akademisi diantaranya meminta agar pemerintah memfasilitasi anggaran untuk mlakukan kajian upah minimum sektoral. Lalu rekomendasi dari unsur pemerintah diantaranya adalah perlu adanya keseimbangan upah antara kabupaten/kota. Hal itu diperlukan agar tdiak terjadi kesenjangan upah sehingga tidak terjadi migrasi investasi ke daerah lain. Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten, Karna Wijaya mengatakan, rakor Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang digelar lebih kepada dialog. Sebab, dalam waktu dekat ini akan ada penetapan terkait upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. “Sesi pertama digelar brainstorming dengan menghadirkan Pak Budi Santoso pakar hukum ketenagakerjaan dari UGM dan Universitas Kebangsaan Malaysia,” kata Karna. Ia menjelaskan, sang pakar memberikan paparan mengenai urgensi revisi UU 13/ 2003. Bukan hanya soal materi produk hukumnya tapi juga terkait soslusi dan kesejahteraan pekerja. “Dari itu dilanjut dialog dan perumusan rekomendasi,” jelasnya. Dalam dialog dan perumusan rekomendasi, baik dari unsur buruh maupun pengusaha sama-sama menyuarakan penolakan terkait rencana kenaikan iuran BPJS. “Jadi lebih kepada penolakan kenaikan BPJS,” ujarnya. Ketua Bidang Sosial dan Politik Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Ahmad Saukani mengatakan, dalam setiap kesempatan dan aksinya, buruh menuntut tiga hal. Pertama adalah menolak revisi UU 13/ 2003 dan juga meminta pemerintah untuk mencabut PP 78/ 2015 tentang pengupahan. Sedangkan satu tuntutan lainnya adalah menolak kenaikan iuran BPJS. Bahkan, pihaknya meminta pemerintah mengembalikan pola asuransi BPJS ke jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). “Seluruh aturan itu sangat tak berpihak kepada buruh sehingga kami meresponnya dengan penolakan,” kata Saukani. Ia menjelaskan, khusus untuk pengembalian pola asuransi dikarenakan BPJS dinilai sebagai pembengkangan negara terhadap amanat konstitusi. Saat masih dicover Jamsostek, perusahaan tak sedikitpun memotong gaji buruh untuk membayar asuransi. Sementara di BPJS, buruh wajib memberikan iurannya meski ditanggung sebagian oleh perusahaan. “Dari dulu memang tidak setuju Jamsostek yang diubah menjadi BPJS yang menuai polemik. Dari dulu kan karyawan enggak perlu dipotong gaji. Pengingkaran amanat konstitusi itu, negara melepaskan tanggung jawabnya untuk peduli,” jelasnya. Sementara, pakar hukum ketenagakerjaan UGM dan Universitas Kebangsaan Malaysia, Budi Santoso meminta agar pemerintah dapat memfasilitasi kajian sinkronisasi peraturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. “Kami berharap pemerintah dapat memfasilitasi anggaran untuk melakukan kajian upah minimum sektoral. Dan saya juga berharap pemerintah daerah memperhatikan kinerja Dewan Pengupahan,” kata Budi.(tb)

Sumber: