3.190 Petasan Dimusnahkan

3.190 Petasan Dimusnahkan

PAGEDANGAN-Polsek Pagedangan, Polres Tangsel memusnahkan 3.180 buah petasan. Petasan ini merupakan hasil razia yang dilakukan di rumah MS (45) warga Kampung Kandang, Desa Jatake, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Pemusnahan dengan cara disiram air dan dikubur dalam tanah. Kapolsek Legok AKP Army Sevtiansyah mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga bahwa ada pembuat petasan yang meresahkan warga. “Saat kita tangkap pelaku tidak ada di tempat dan sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya, Jumat (9/8). Army menambahkan, petasan yang disita merupakan petasan siap pakai atau ledak dengan berbagai ukuran. Yakni, 10 bal petasan gulung berisi 1.250 buah petasan besar siap ledak, lima bal petasan gulung berisi 1.760 buah petasan ukuran sedang. Dan, tiga bal petasan gulung berisi 1.200 buah petasan ukuran kecil. Polisi juga mengamanan 20 kilogram koran bekas, satu karung berisi peralatan pembuat petasan berupa, dua buah tatakan kayu, satu bilah golok. “Dan satu plastik bahan kimia yang digunakan sebagai isi petasan,” tambahnya. Penyuka motor trail ini menjelaskan, berdasarkan keterangan anak dari pelaku, MM (20) alias M bin MS, orangtuanya membuat petasan sudah 20 tahun. Dimana usaha tersebut merupakan warisan dari keluarga. “Berdasarkan keterangan saksi, pelaku membuat petasan musiman dan juga menerima pembuatan petasan untuk hajatan,” ungkapnya. Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Iptu Asep Ramdan mengatakan, pelaku melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. “Jo pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan masksimal 8 tahun penjara,” katanya. Asep menambahkan, penangkapan dan pemusnahan ini untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri dan perintah Kapolda Metro Jaya. “Yakni, menciptakan suasana aman dan kondusif dalam menjalani ibadah puasa dan menjelang lebaran,” tutupnya. Sebelumnya, Polres Tangsel berhasil menyita 20.000 petasan berbagai ukuran dari rumah yang sama, di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Penggerebekan berawal dari aduan warga sekitar yang mulai resah, karena banyaknya transaksi jual beli bahan peledak tersebut. Sayangnya, Jajaran Reskrim Polres Tangsel menggerebek rumah tersebut dalam kondisi tak berpenghuni. “Maka, kini pelaku dalam pencarian anggota kami. Untuk identitas, ciri-ciri terus kami kumpulkan dari keterangan warga. Pastinya, anggota akan segera melakukan pencarian terhadap pelaku,” tutur Kompol Bachtiar Alponso, Wakapolres Tangsel, Selasa (6/5). Ia pun menjelaskan, kondisi pabrik petasan benar-benar dalam kondisi rapih layaknya rumah hunian. 20 ribu petasan ditemukan dititik-titik tersembunyi, seperti kandang ayam, pinggiran kolam, hingga sudut-sudut gudang belakang rumah. “Petasan tidak kita temukan disatu tempat. Tapi disejumlah tempat yang terpisah-pisah, tertutup dan sangat rapih. Sedangkan kondisi rumah biasa saja layaknya rumah biasa, ruang tamu dan ruang-ruang kamar lainnya. Mereka terbilang cukup mahir memainkan bisnis ini,” jelas Wakapolres. Di rumah pelaku, selain 20 ribu petasan yang berhasil diamankan. polisi juga mengamankan potasium, alat tumbuk, wadah menumbuh, sekarung tali sumbu. “Semua petasan mulai dari ukuran dua centi hingga lima centi. Berbagai bentuk petasan tersebut akan segera kita musnahkan di Mako Brimob, di Kedaung Pamulang,” katanya. Ia pun sempat menjelaskan, pembuatan petasan yang mempunyai daya ledak tinggi tersebut diproduksi oleh pelaku pada momen-momen tertentu saja. Seperti adanya orderan serta memproduksi jumlah banyak saat menjelang puasa dan tahun baru. “Pengakuan warga, tidak semua pemesanan ia layani. Pelaku cukup teliti melihat konsumen yang memesan petasan produksinya. Karena itu demi menjaga kelancaran berbisnisnya, ia sangat memahami mana jebakan mana pemesanan resmi, cukup rapih mereka bermain,” jelasnya. (bun/bud/esa)

Sumber: