Laode Tegaskan Tak ada Unsur Politis, Uang Suap Nahrawi Mengalir ke Mana-mana

Laode Tegaskan Tak ada Unsur Politis, Uang Suap Nahrawi Mengalir ke Mana-mana

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang suap yang diterima oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Diduga uang tersebut mengalir ke pihak lain. Komisi antirasuah itu menemukan beberapa fakta yang menguatkan hal tersebut. Dugaan ini, tidak terlepas dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap asisten pribadi Iman Nahrawi, yakni Miftahul Ulum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan hibah pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. "Bukan cuma satu atau dua orang. Ada fakta lain aliran dananya. Terus KPK melakukan pendalaman lebih lanjut. Bagaimana sebenarnya rangkaian peristiwanya, kepentingannya apa dan siapa saja pihak yang diduga menerima itu akan menjadi konsen dari KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, kemarin (20/9). Imam sendiri, dituding KPK telah menerima uang suap dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait. Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. Selain itu, KPK juga telah mencegah Nahrawi dan Ulum ke luar negeri sejak akhir Agustus 2019. "Kami juga sudah melakukan pelarangan ke luar negeri. KPK sudah mengirimkan surat pada pihak Imigrasi sejak akhir Agustus 2019 untuk dua orang tersebut," ungkap Febri. Terkait adanya tudingan bahwa penetapan Imam Nahrawi lebih kental dengan nuansa politis Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan untuk tersangka Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi. "Jadi, penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi. Tak ada, unsur dan nuansa politis itu. Ini clear ya," tandasnya. Penyidikan untuk dua tersangka tersebut sudah dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Dan pengumuman tersangka adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK pada publik. "Informasi telah dimulainya penyidikan pihaknya sampaikan ke masyarakat agar dalam pelaksanaan tugasnya KPK juga dikawal dan diawasi. Namun memang dalam setiap kasus jarak pengumuman dengan penetapan tersangka berbeda-beda. Semua tergantung pada karakteristik dan kebutuhan tindakan awal dari kasus tersebut," paparnya. Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi pernyataan Imam yang baru mengetahui statusnya sebagai tersangka pasca jumpa pers oleh KPK, Rabu (18/9). Selain itu, dalam kasus tersebut ada enam saksi yang sudah diagendakan pemeriksaan. Kemudian tersangka MIU diperiksa dan ditahan 20 hari pertama dan kegiatan penyidikan lainnya. Namun, untuk pemenuhan hak tersangka, sekitar tiga atau empat hari KPK langsung mengirimkan pemberitahuan pada tersangka. Sekali lagi KPK memastikan tidak ada motif politik sama sekali terkait penetapan Imam tersangka. Kalau mau motif politik mungkin diumumkan sejak masih ribut-ribut kemarin, tidak ada," ucapnya. Sejalan dengan itu, KPK kemarin (20/9) memanggil seorang saksi untuk tersangka Imam Nahrawi dalam penyidikan kasus suap tersebut. Saksi bernama Alverino Kurnia, pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi. Terpisah, Pakar hukum ilmu tata negara Prof Mahfud MD berharap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrawi diberi ketegaran dan kesabaran menjalani proses hukum yang saat ini sedang dihadapinya. "Pak Imam sahabat baik saya dan mudah-mudahan dia kuat, sabar dan berani," ujarnya. Mahfud MD yang bersama Imam Nahrawi yang merupakan tokoh masyarakat Madura tersebut juga mendoakan dan mengaku tidak mengetahui fakta terkait proses hukum yang dihadapi rekannya tersebut. "Soal faktanya saya tidak tahu. Saya sudah sering ketemu dengan Imam Nahrawi, kuatkan ya hadapi kalau Anda benar Insya Allah baik," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Ia juga mengapresiasi Imam Nahrawi yang berani mengundurkan diri sebagai Menpora usai statusnya ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam dugaan kasus dana hibah KONI dari Kemenpora. "Karena sudah jadi tersangka, gitu kan harus mundur. Yang lain juga sudah mundur, tidak apa-apa," katanya sembari mengaku belum berkomunikasi dengan Imam Nahrawi usai ditetapkan sebagai tersangka. (ful/fin)

Sumber: