DPR Sahkan Revisi UU KPK
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna. Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas dalam penyampaian laporan revisi UU 30/2002 mengatakan bahwa dalam pembahasan, ada beberapa perbedaan pandangan pendapat. “Tujuh fraksi secara penuh menerima tanpa catatan. Dua fraksi belum menerima atau menyetujui terutama yang berkaitan dengan pemilihan dewan pengawas yang tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR, yaitu fraksi Gerindra dan PKS,” katanya dalam sidang, Selasa (17/9). Andi menjelaskan, hanya Partai Demokrat yang belum menyampaikan pandangan, karena masih ingin melakukan konsultasi dengan pimpinan fraksi. Oleh karena itu, dia meminta agar rancangan UU 30/2002 disahkan untuk jadi UU. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat kemudian bertanya kepada peserta sidang. “Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang undang?” tanyanya dan di mengetok tanda sah karena disetujui peserta. Setidaknya ada tujuh poin revisi UU 30/2002. Seluruhnya, yaitu kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, serta mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan. Kemudian, soal koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK. Terkait disahkannya revisi UU KPK, Istana Kepresidenan menilai pengesahan revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinisasi oleh DPR sudah melalui proses dan pertimbangan panjang. "Ya saya pikir ini sudah final ya, apa yang dihasilkan oleh DPR dalam sebuah proses panjang untuk melakukan revisi UU KPK. Jadi walau apa itu, kritik dan masukan dan seterusnya pada akhirnya revisi sekarang ini sudah selesai," jelas Kepala Staf Presiden Moeldoko di kantornya, Selasa (17/9). Sebagai produk hukum parlemen, Moeldoko pun meminta masyarakat Indonesia ikut mengawal berjalannya undang-undang ini ke depan. Terpenting, ujarnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menurunkan komitmennya dalam mendukung KPK memberantas korupsi. Moeldoko pun mengingatkan bahwa UU KPK sendiri sudah berusia 17 tahun sejak pertama kali disahkan pada 2002 silam. Dalam berjalannya aturan ini, Moeldoko menyebut ada banyak masukan dari pemerintah, DPR, dan dari berbagai lapisan masyarakat. DPR pun menampung seluruh masukan tersebut dan menghasilkan revisi UU KPK seperti saat ini. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terpilih periode 2019-2023 Nurul Ghufron mengaku siap menjalankan Undang-Undang KPK yang baru. Hal itu disampaikan menyusul disahkannya RUU KPK No.30/2002 tentang KPK. Pria berlatar belakang akademisi itu mengaku siap menjalani produk hukum baru tersebut mengingat lembaga yang akan dipimpinnya adalah lembaga penegak hukum, bukan pembentuk hukum. KPK juga disebutnya sebagai pelaksana UU. "Saya akan menerima apa pun. Mau berubah setelah diketok dan menjadi Perpu juga akan kami terima. Mau RUU-nya tetap tidak berubah juga akan kami terima," kata Ghufron, Selasa (17/9). Ghufron tak sepakat terkait anggapan bahwa UU KPK yang baru ini dapat memperlemah atau memperkuat kinerja lembaga antirasuah. Menurutnya, hal itu tak bisa menjadi sebuah ukuran. Ghufron juga menyinggung soal praktik korupsi yang disebut sebagian pihak sebagai extraordinary crime sehingga mereka menolak UU KPK direvisi. Ghufron menyatakan tak setuju atas anggapan seperti itu. Merujuk hukum pidana internasional, kata Ghufron, kejahatan luar biasa diarahkan pada pelanggaran terhadap kemanusiaan seperti genosida. Sedangkan korupsi ataupun kejahatan narkotika termasuk serious crime. Di sisi lain, Ghufron berkomitmen untuk tetap meneruskan dan mengusut kasus besar yang tengah ditangani KPK saat ini bila memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, Ghufron menolak mengkategorikan sebuah kasus. Di mata hukum, imbuhnya, kasus besar dan kecil sama saja.(bis/rep)
Sumber: