Pemanfaatan Ban Bekas di Balekambang
CIOMAS – Pemanfaatan barang bekas dan tidak bermanfaat menjadi barang bermanfaat dilakukan beberapa desa dan kampung. Tak terkecuali di Kampung Balekambang, Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas. Ban bekas diubah menjadi pot tanaman warna-warni. Kepala Desa Sukadana Muheli mengatakan, pot tanaman dari ban bekas itu diaplikasikan di lingkungan RT 4 RW 2, Kampung Balekambang. Pot-pot itu ditempatkan di halaman rumah warga. Tidak hanya untuk menanam tanaman hias, tetapi juga tanaman obat dan sayur. Balekambang ditunjuk Pemerintah Desa Sukadana untuk berkompetisi dengan kampung lain di Kabupaten Serang dalam Lomba Kampung Bersih dan Aman 2019. Dijelaskan Muheli, Balekambang diunggulkan ikut perlombaan dengan total hadiah total Rp900 juta karena warganya kompak bergotong royong. Karakter warga itu menjadikan Desa Sukadana pernah mendapat penghargaan. “Karena itu, kami menunjuk Kampung Balekambang dilombakan karena mengunggulkan kekompakan warganya untuk bergotong royong,” tegas Muheli kepada Radar Banten, Kamis (12/9). Pemilihan Balekambang juga karena didukung oleh faktor alamnya. Kampung di Desa Sukadana itu memiliki sumber air dari Kali Cibanten. Lingkungannya asri. “Mayoritas rumah-rumah warga di Balekambang memiliki kolam ikan yang airnya langsung dari Kali Cibanten,” ujar Muheli. Ia menerangkan, ada beberapa konsep yang dilakukan warganya untuk menyulap lingkungan RW 2, Kampung Balekambang, menjadi bersih dan aman. Warga bergotong royong dua kali dalam sepekan untuk membersihkan lingkungan mereka. Setiap rumah warganya juga dilengkapi dengan tempat sampah. “Sejumlah persiapan untuk berkompetisi sudah kita lakukan. Di antaranya, warga menyiapkan gapura sebagai pintu masuk ke Balekambang, menyiapkan pot bunga dari ban bekas, menyiapkan bak-bak sampah, dan lainnya,” terang Muheli. Ia menambahkan, untuk menjaga keamanan kampung, pengurus RW 2, Kampung Balekambang, menggerakkan warganya untuk rutin ronda malam. Pemuda Balekambang juga dilibatkan menjaga keamanan kampung mereka. “Pihak pengurus RT dan RW juga memberlakukan pembatasan waktu kunjung tamu di bawah jam sepuluh malam, termasuk memberlakukan tamu wajib lapor satu kali dalam 24 jam. Hal ini untuk mencegah potensi kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian, dan aksi kejahatan lainnya. Juga, pergaulan bebas,” tegasnya. Pengurus RW 2, Kampung Balekambang, H Supriadi mengaku, warganya senang karena lingkungannya diikutkan Lomba Kampung Bersih dan Aman Kabupaten Serang 2019. Pun demikian pengurus lingkungan, Sebab, dengan lomba ini, warga akan mempertahankan kebersihan dan keamanan lingkungan mereka. “Untuk menata lingkungan agar asri dan sejuk, warga juga akan menanam tanaman obat pada pot untuk halaman rumah masing-masing. Termasuk menata kolam ikan nila yang sudah ada di halaman rumah mereka,” ungkap Supriadi. Ia menyatakan, misi warganya mengikuti perlombaan tak hanya meraih kemenangan. Lomba yang digagas Radar Banten, Pemkab Serang, dan Polda Banten itu dijadikan momentum untuk membudayakan warga hidup bersih dan sehat. Serta, menjaga lingkungan mereka tetap aman dan nyaman. (jay/ang/don/ira)
Sumber: