Pembunuh Tumbal Pesugihan Terancam Hukuman Mati
SERANG-Pelaku pembunuhan tumbal pesugihan Gunung Srandi, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, WL (40) dan FN (37), bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Diketahui sebelumnya, Asih (45), perempuan asal Jalan Semangka II, RT 12/09, Kecamatan Pal Merah, Jakarta Barat, yang ditemukan membusuk di semak-semak, Kampung CIgereuwek, RT 07/03, Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak diduga kuat korban pembunuhan. Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga mengatakan korban dan kedua pelaku saling kenal. Korban dibunuh dengan cara dicekik untuk tumbal pesugihan agar mnejadi kaya raya. "Korban Asih dan FN itu teman kerja. Sedangkan WL merupakan kekasih FN," katanya di Mapolda Banten, Kamis (5/9). Menurut Novri, kedua pelaku membunuh korban di wilayah Cihampeya, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan membuang mayat korban di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Kedua pelaku ditangkap saat naik ke Gunung Srandil oleh Polda Metro Jaya. "Pelaku terancam pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati," ujarnya. Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan tersangka WN meminta kepada FN agar mencarikan seseorang untuk dijadikan tumbal dan FN menyarankan temannya Asih. "Korban pesugihan itu intruksi dari gurunya yang masuk kedalam mimpinya. Jadi dia bermimpi, pesugihan itu harus makan korban dan pelaku memilih korban karena satu teman kerja dan mudah diajak jalan," katanya. Sekedar diketahui, kasus pembunuhan itu bermula salah satu pelaku berinisial WL pada 19 Agustus 2019 bertemu dengan korban di Tanah Abang dengan menggunakan mobil Honda Mobilio. Disana pelaku mengajak korban untuk merayakan ultah tersangka WL di kontrakan pelaku kedua berinisial FN di Cihampeya, Bogor. Selanjutnya, korban bersama kedua tersangka WL dan FN berangkat ke Bogor dari Tanah Abang dan tiba di lokasi sekitar pukul 18.00. Setibanya disana, korban bersama tersangka FN pergi keluar untuk mencari makan. Sementara tersangka WL pergi keluar lebih dahulu. Ketika korban bersama FN membeli makan, tersangka WL kembali dan masuk melalui jendela merencanakan pembunuhan. Setibanya mencari makan, Asih dan FN kembali ke kontrakan. Namun sesampainya depan pintu FN kembali dengan alasan hendak membeli obat. Sementara dibalik pintu kamar tersangka WL sudah siap membunuh. Asih diduga dibunuh dengan cara dibekap dari belakang oleh pelaku WL pada pukul 21.00. Selanjutnya tersangka WL mengambil HP milik korban. Setelah membunuh korban, WL menghubungi FN untuk kembali ke kontrakan merencanakan pembuangan jenazah korban. Pada pukul 00.00, korban dimasukkan ke dalam mobil dan pergi menuju arah Maja melalui Bogor, leuwiliang. Sebelum membuang korban di wilayah Maja, pelaku juga sempat membuang tas korban di sebuah sungai yang tidak diketahui lokasinya. Selanjutnya pada 25 Agustus 2019, WL dan FN pergi ke Cilacap, provinsi Jawa Tengah dan menginap di hotel Anggrek untuk melaksanakan ritual pesugihan di Gunung Srandil. Setelah tiga hari disana, keduanya akhirnya ditangkap polisi saat melakukan ritual. (rbn)
Sumber: