14 WNI Dipulangkan dari Beijing
JAKARTA--Pemerintah berhasil memulangkan 14 orang Warga Negara Indonesia korban kasus “pengantin pesanan” (mail-order brides). Berdasarkan keterangan resminya, Rabu (4/9), mereka dilaporkan telah tiba dengan selamat di Jakarta, pada Senin (2/9). Tak hanya itu, mereka yang berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Barat itu berhasil dipulangkan dari China melalui pendampingan KBRI Beijing. Kasus “pengantin pesanan” marak terjadi melalui perantaraan agen perjodohan. Permasalahan muncul ketika agen perjodohan menggunakan modus penipuan untuk meyakinkan para pasangan. Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L.P. Marsudi telah mengangkat isu ini dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri RRT Wang Yi, di Bangkok, Thailand, pada 30 Juli 2019. Dalam pertemuan tersebut, Menlu Retno Marsudi meminta bantuan Pemerintah RRT agar kasus korban “pengantin pesanan” dapat diselesaikan dan bersama-sama dapat dicegah di masa mendatang. Untuk itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah China yang telah menanggapi permintaan kerja sama tersebut secara positif. Ke-14 WNI itu diterima oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu, Andri Hadi, di Kantor Kemlu, Pejambon, mengatakan, pihaknya akan serahterimakan kepada Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut di dalam negeri. “Proses pemulangan ini adalah wujud kehadiran negara dalam pelindungan warganya sekaligus buah kerja sama yang erat dari berbagai pihak” ujar Andri. Andri mengimbau kepada para WNI agar lebih berhati hati dalam melakukan pernikahan dengan warga asing. “Mengenal calon pasangan terlebih dahulu, tidak terbujuk rayu janji ekonomi dan mengikuti prosedur pernikahan dengan benar merupakan langkah pencegahan yang paling efektif,” tuturnya. Andri mengatakan pemerintah selalu berupaya melindungi warga negara Indonesia dimana pun melalui kerja sama dengan berbagai pihak. “Proses pemulangan ini adalah wujud kehadiran negara dalam perlindungan warganya, sekaligus hasil dari kerja sama yang erat dengan berbagai pihak,” katanya. Pemulangan 14 orang warga negara Indonesia (WNI) itu sendiri dilakukan melalui pendampingan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing. Setelah sampai di dalam negeri, kasus tersebut diserahkan kepada Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut.(bis)
Sumber: