DPR Tolak Kenaikan Tarif Iuran Kelas III

DPR Tolak Kenaikan Tarif Iuran Kelas III

JAKARTA -- Komisi IX dan XI DPR RI menolak usulan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas III bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dengan penolakan tersebut, iuran kelas III akan tetap sebesar Rp 25.500 per jiwa per bulan. Penolakan tersebut lantaran validasi data peserta BPJS Kesehatan belum tuntas. Terutama, bagi peserta kelas III saat ini yang semestinya menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah. "Komisi IX dan Komisi XI DPR RI menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk PBPU dan BP kelas III, sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak pemerintah untuk mencari cata lain dalam menanggulangi defisit dana jaminan sosial kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Pimpinan Rapat Kerja, Soepriyatno saat membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9). Keputusan tersebut merupakan satu dari sembilan kesimpulan rapat. Sempat terjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR mengenai penolakan DPR. Awalnya, dewan bersikukuh menolak kenaikan tarif. Namun, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo meminta DPR untuk tidak menolak. Setelah melalui lobi dan perdebatan, kedua pihak memutuskan untuk tidak menaikkan tarif iuran BPJS Kelas III sampai validasi data kepesertaan tuntas. Soepryano mengatakan, validasi data menjadi penting karena sampai saat ini banyak masyarakat miskin yang seharusnya menjadi peserta PBI, namun menjadi peserta mandiri. Sebaliknya, banyak masyarakat mampu yang semestinya menjadi peserta mandiri justru menjadi peserta PBI. Dinaikkannya tarif iuran kelas III akan memberatkan mereka yang semestinya menjadi peserta PBI dan berhak mendapat bantuan pemerintah. "Ini akan jadi persoalan kalau kelas III dinaikkan. Jadi, tidak dinaikkan dulu sampai data cleansing selesai. Kami takut orang yang seharusnya tidak terima bantuan malah terima. Orang miskin harus menerima manfaat dari PBI," kata dia. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), masih terdapat 10.654.530 peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang masih bermasalah. Status mereka belum jelas apakah masuk dalam kategori mampu atau miskin. Karena itu DPR mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan status para peserta tersebut baru dapat menaikkan iuran kelas III. Di satu sisi, lanjut Soepriyatno, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan dalam mengatasi defisit. Berbeda dengan iuran BPJS Kesehatan kelas III, sebaliknya untuk peserta mandiri kelas I dan II diputuskan naik. Selain itu, iuran bulanan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan penuh pemerintah juga dinaikkan. Berdasarkan kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Jaminan Kesehatan Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9) iuran BPJS Kesehatan yang tidak naik hanya peserta mandiri yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas III. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, iuran kelas I dan II akan mulai dinaikkan pada Januari 2020. Dimana, iuran kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per jiwa per bulan. Sedangkan iuran kelas II naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 120 ribu. "Naik 1 Januari 2020 sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat. Tarif iuran kenaikan sesuai usulan Menteri Keuangan. Kita menutup defisit dengan cara menyesuaikan iuran," kata Mardiasmo kepada wartawan usai mengikuti rapat. Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan diatur dalam Peraturan Presiden yang akan terbit sebelum akhir tahun. Sementara itu, khusus iuran PBI yang ditanggung pemerintah juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per jiwa per bulan. Kenaikan PBI tersebut telah diberlakukan per 1 Agustus 2019. Karena kenaikannya dilakukan sebelum terbit Perpres, pemerintah akan mencairkan dana kenaikan iuran PBI kepada BPJS Kesehatan setelah Perpres terbit. "PBI memang kita terapkan mulai 1 Agustus tapi uangnya dicarikan kalau Perpres revisi tentang JKN sudah diterbitkan," ujar dia. Kendati demikian, Mardiasmo menyadari bahwa untuk menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan tidak cukup dengan menaikkan iuran saja. Perlu langkah-langkah lanjutan agar di masa yang akan datang, keuangan BPJS Kesehatan dalam sehat dengan pelayanan masyarakat yang baik.(rep)

Sumber: