DPRD Akan Inspeksi Penyimpangan Reklamasi Galian C

DPRD Akan Inspeksi Penyimpangan Reklamasi Galian C

LEBAK-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak akan segera melakukan inspeksi ke pertambangan pasir (galian C) yang diduga tak melakukan reklamasi (pengurukan) bekas tambang. Selain itu kegiatan galian C itu pun di luar koordinat yang telah ditentukan. Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Nasdem, Muhamad Arif mengatakan, keberadaan galian C khusunya yang berada di Desa Citeras dan Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung memang sudah lama dikeluhkan masyarakat. Keberadaan tambang-tambang sudah mengancam lingkungan sekitar yang disebabkan penambangan yang dilakukan para pengusaha di luar koordinar yang seharusnya. Bahkan seharusnya sudah tidak ada lagi tambang pasir di Kecamatan Rangkasbitung, karena Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghentian Aktivitas Galian C. "Lubang-lubang besar bekas galian ditinggalkan begitu saja tanpa dilakuakn reklamasi berpotensi longsor dan mebahayakan jiwa khusunya anak-anak,' katanya kepada Banten Ekspres, Jumat (30/8). Menurut dia, jika nanti ditemukan adanya indikasi penyimpangan baik terkait reklamasi atau titik koordinat, pihaknya akan mengadvokasi masyarakat agar ditindak lanjuti oleh lembaga hukum negara baik kejaksaan atau kepolisian. "Kita patut pertanyakan jaminan uang untuk relokasi apakah dipenuhi atau tidak oleh pengusaha atau ada penyalahgunaan oleh oknum, termasuk titik koordinat tambang," ujarnya. Abdul Rohman, Anggota DPRD Lebak lainnya menambahkan, keberadaan galian C di Jalan Rangkasbitung-Citeras juga telah meresahkan dan mengganggu pengguna jalan yang disebabkan banyaknya lalu lalang truk pasir basah. "Keberadaan galian C juga telah membuat jalanan menjadi becek dan berlumpur akibat dari truk pasir basah. Padahal sudah jelas ada larangannya," ungkapnya. (mg-05/tnt)

Sumber: