Iuran BPJS Kesehatan, Menkeu Minta Naik Dua Kali Lipat
JAKARTA -Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani juga mengusulkan kenaikan iuran. Namun, usulan Menkeu lebih tinggi dibanding DJSN. Rencananya, akan diberlakukan mulai Januari tahun depan. Usulan Menkeu, iuran kelas I yang selama ini Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per bulan. Kelas 2 dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Sementara kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan. Sementara usulan DJSN, iuran kelas 1 naik menjadi Rp120 ribu. Kelas 2 naik menjadi Rp80 ribu. Untuk kelas 3, usulan Menkeu dan DJSN sama, naik menjadi Rp42 ribu. Dengan kenaikan iuran hingga 100 persen itu diharapkan keuangan BPJS Kesehatan tidak terus tekor alias defisit. Kemenkeu meyakini, kenaikan tersebut bisa membuat neraca keuangan BPJS Kesehatan dari minus menjadi surplus Rp17,2 triliun. "Iya bisa surplus. Nantinya bisa menutup defisit di tahun 2019. Tahun ini prediksi defisitnya Rp14 triliun," ujar Sri di Jakarta, Selasa (27/8). Artinya, BPJS Kesehatan berpotensi meraup keuntungan Rp3,2 triliun di 2020, setelah dikurangi perkiraan defisit pada 2019 yang sebesar Rp14 triliun. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga memperkirakan pada 2021 surplus anggaran BPJS Kesehatan sebesar Rp11,59 triliun. Kemudian pada 2022 Rp8 triliun, dan 2023 menjadi Rp4,1 triliun. Terpisah, Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda menilai, kenaikan iuran sudah pasti akan dilakukan pemerintah. Namun yang harus diperhatian masalah sistem pembayaran. "Setinggi atau serendah apa pun tapi sistem pendaftaran dan pembayaran premi kalau masih kayak gini, ya pasti akan tambah defisit. Mulai dari sistem pendaftaran menurut saya harus diperbaiki. Kedua sistem pembayaran premi yang teratur dengan sistem reward dan punishment juga," kata Huda kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (27/8). Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Pieter Abdullah mengatakan, masyarakat bisa mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Tapi masyarakat hendaknya juga menyadari konsukuensinya. BPJS Kesehatan pasti defisit dan kemudian akan membebani pemerintah," ujar Pieter kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (27/8). "Jangan sampai masyarakat mintanya iuran rendah, nggak disiplin lagi. Terus mintanya BPJS Kesehatan tidak defisit," tukas dia. Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, setuju dengan kenaikan yang diusulkan DJSN Kesehatan dari tiap kelas kepesertaan berbeda-beda. Usulan kenaikan untuk iuran kelas 1 tercatat sebagai yang paling signifikan, dari Rp80 ribu menjadi Rp120 ribu. Lalu, iuran kelas 2 naik dari Rp51 ribu menjadi Rp80 ribu. Sementara iuran kelas 3 diusulkan untuk naik dari Rp 25.500 menjadi Rp42 ribu. Kenaikan iuran BPJS dilakukan untuk menambal defisit anggaran BPJS Kesehatan yang tahun ini diperkirakan mencapai Rp28 triliun.(din/fin)
Sumber: