Pemprov Bantah Lambat Keluarkan SK Pelantikan
SERANG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membantah terlambat mengeluarkan surat keputusan (SK) pelantikan 50 anggta DPRD Kabupaten Lebak periode 2019-2024 hasil Pemilu 2019. Hal itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Banten, Gunawan Rusminto saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (20/8). Dijelaskan Gunawan, seharusnya kemarin, Senin (19/8), anggota DPRD Kabupaten Lebak dilantik. Namun, dikarenakan adanya keterlambatan dan belum lengkapnya persyaratan yang diserahkan KPU Kabupaten Lebak ke Pemprov maka pelantikan menjadi tertunda. "Kemari, Senin (19/8), sudah ditandatangani Pak Gubernur Banten. Dan semua sesuai dengan surat yang diterima pemprov dari Kabupaten Lebak." Gunawan mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi antara Biro Pemerintahan dengan pihak Pemkab Lebak melalui Asda 1, sudah direncanakan bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada hari Senin, 26 Agustus 2019. "Karena yang menentukan tanggal pelaksanaan pelantikan itu dilakukan oleh Pemkab sendiri, bukan oleh provinsi," katanya. Lebih lanjut, menurut Gunawan, pada senin kemarin, Gubernur Banten telah menandatangani SK pengesahan untuk tiga daerah yaitu, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang. "Saat ini yang masih berproses dan sudah masuk itu ada Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang. Tapi untuk Kota Tangerang masih ada yang kurang persyaratannya sekitar tiga orang lagi," ujarnya. Menurut Gunawan, mayoritas kekurangan persyaratan yakni belum diserahkannya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari para caleg terpilih ke KPU. "Makanya nunggu. Tapi bukan berarti tidak diproses," ujarnya. Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menegaskan, belum ditandatanganinya SK hingga waktu pelantikan lantaran adanya kekurangan dalam persyaratan yang harus dilengkapi KPU yakni berupa dokumen LHKPN dari seluruh anggota DPRD yang akan dilantik. Akan tetapi, saat diserahkan ke Pemprov masih ada anggota DPRD yang belum dilengkapi LHKPN. "Kenapa belum ditandatangan? Karena belum lengkap persyaratannya. Lengkapin dulu baru ditandatangan. Itu aturannya, dan saya ikuti aturan itu. Kalau sudah lengkap, ya saya tandatangan," tegasnya.(tb/and)
Sumber: