September, Pelanggan PLN Dapat Kompensasi

September, Pelanggan PLN Dapat Kompensasi

JAKARTA-Kompensasi bagi pelanggan yang terkena pemadaman listrik masal pada Minggu (4/8) dan Senin (5/8) lalu. direalisasikan. Dalam pengumuman resmi PLN, kompensasi akan diberikan untuk pelanggan di 30 kabupaten kota di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Di wilayah DKI Jakarta yang terkena kompensasi adalah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Di Provinsi Banten yang terdampak adalah Kota Cilegon, Kabupaten Serang kecuali Pulau Panjang, Kota Serang, Kab. Pandeglang, Lebak, Tangerang, sebagian Kota Tangerang Selatan dan sebagian Kota Tangerang. Sedangkan di Jawa Barat yang mendapatkan kompensasi adalah wilayah Depok, Bekasi, Bogor, Cikarang, Karawang, dan Gunung Putri. Lalu wilayah Sukabumi, Cianjur, Purwakarta, Cimahi, Bandung, Majalaya, Garut, Sumedang, Indramayu, Tasikmalaya serta Cirebon. Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar. “Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Oktober. Namun, untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di September, baik pra bayar maupun paska bayar,” katanya kemarin (19/8). Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Serta sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment). Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik paskabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. Terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada 4 Agustus 2019, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan. Sedangkan nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak dapat dicek melalui website resmi PLN. Di website tersebut akan ada simulasi untuk mengecek estimasi nilai kompensasi yang didapatkan pelanggan. Di laman resmi tersebut pelanggan tinggal memasukkan nomor meter dengan nama pelangan. Maka akan keluar perkiraan kompensasi yang dibayarkan PLN kepada pelanggan. Simulasinya, jika daya listrik pelanggan golongan sebesar 2.200 kWh maka perkiraan kompensasi TMP yang muncul sebesar Rp 45.192,00. Daya listrik yang dihitung mendapatkan kompensasi sebesar 29,1 kWh. PLN harus menanggung pembayaran kompensasi cukup besar kepada 21,9 juta pelanggan yang terdampak yakni sebesar Rp 839,88 miliar.Estimasi nilai terbesar kompensasi untuk pelanggan rumah tangga mencapai Rp 346,92 miliar. Lalu, pelanggan industri dengan estimasi kompensasi Rp 229,63 miliar dan pelanggan bisnis Rp 214,99 miliar.  (vir)

Sumber: