Penembak Anjing Jadi Tersangka
PANONGAN – Nasib sial dialami Arif (38). Dimana, Polresta Tangerang menetapkan dirinya sebagai tersangka penembakan anjing di Komplek Water Point Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Penetapan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan terpenuhinya unsur tindak pidana. Adapun dasar hukum yang menjerat pelaku yakni berdasarkan rumusan pasal 406 ayat (2) KUHP. Hal itu bermula saat anak dan istrinya terjatuh, karena dikejar anjing milik Titus saat bermain sepeda pada Senin 12 Agustus pagi. Hal ini menyulut emosi Arif yang langsung menembaki anjing tersebut pada sore harinya. Rupanya, kematian anjing Beedo diviralkan akun instagram atas nama @anstlucia, dengan memosting kematian hewan peliharaan milik kakak iparnya. Postingan tersebut viral hingga menyita perahtian Polresta Tangerang lantaran kematian anjing akibat diterjang peluru. Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Sabilul Alif mengatakan, status Arif sudah meningkat dari saksi menjadi tersangka. Kata dia, unsur pidana dipenuhi usai dilakukan gelar perkara dan dikantonginya alat bukti yang menguatkan. Dari hasil gelar perkara, polisi dapat menyimpulkan dengan dua alat bukti sebagai penguat unsur pidana telah terpenuhi. Menurut Sabilul, awal mula polisi mendatangi rumah terduga pelaku hingga melanjutkan dengan memeriksanya di kantor. “Hasil pemeriksaan dan alat bukti saudara AR terbukti melakukan penembakan terhadap anjing milik tetangganya. Akhirnya kita tetapkan tersangka. Karena, membunuh, merusak, atau membuat sehingga tidak dapat digunakkan lagi atau menghilangkan nyawa binatang milik orang lain tanpa hak,” tulis Sabilul dalam keterangan siaran pers resmi yang diterima Tangerang Ekspres, Sabtu (17/8). Diketahui, usai penembakan, Anastasia Lucia pemilik akun @anstlucia mendatangi rumah tersangka namun berujung cekcok. Kata Sabilul, pelaku sempat menodongkan senapan angin miliknya kepada adik ipar Titus, Anastasia. Lalu, Titus pun turut mendatangi rumah pelaku dan terjadi keributan yang turut menyita perhatian warga hingga dilerai Ketua RT. Kata Sabilul, kematian anjing bernama Beedo akibat empat butir mimis (peluru senapan angin) menembus dada hewan tersebut. Hingga tewas karena kehabisan darah. Adapun, penetapan tersangka berdasarkan rumusan pasal 406 ayat (2) KUHP. Adapun ancaman hukuman, kata dia, adalah pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Sabilul menegaskan, penetapan tersangka itu murni atas dasar hukum bukan berdasarkan tekanan atau opini yang berkembang. Selain itu, dia menjelaskan, kasus itu merupakan atensi langsung dari dirinya yang mendapat pengaduan melalui media sosial. “Kami akan melayangkan panggilan kepada saudara A sebagai tersangka pada hari Senin, 19 Agustus 2019. Untuk penetapannya, saya tegaskan tidak ada intervensi atau karena berdasarkan dorongan opini publik,” tegas Kapolres yang suka bersepeda pagi hari ini. “Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka belum ditahan. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Tersangka AR tidak ditahan sampai kasus hukum itu memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Namun terhadap tersangka dikenakan wajib lapor,” imbuhnya. Lanjut Sabilul, penanganan peristiwa itu bukan semata kekejaman terhadap hewan. Melainkan yang lebih memprihatinkan, kata dia, adalah penggunaan senjata di luar kewenangan untuk unjuk kekuatan. Serta, lanjutnya, untuk aspek keamanan masyarakat. “Sudah ada perselisihan gara-gara penembakan itu. Kita akan lakukan razia terhadap senajata api ataupun senapan angin. Hal ini dilakukan agar masalah tidak melebar misalnya justru senjata digunakan untuk menyerang sesama warga,” tegasnya. (mg-10/mas)
Sumber: