Developer Kaji P3SRS CBD Ciledug

Developer Kaji P3SRS CBD Ciledug

TANGERANG - PT. Sari Indah Lestari (SIL) selaku Developer Mall CBD Ciledug tengah mengkaji pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang diajukan pemilik kios. Corporate Lawyer PT. SIL Candra Surya mengatakan, saat ini PT. SIL sedang melakukan audiensi dengan Kementerian PUPR dan juga Pemkot Tangerang. Audiensi dilakukan untuk mendapatkan penjelasan hukum terkait pembentukan P3SRS. Karena dasar pembentukan P3SRS, diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Permen PUPR no 23 Tahun 2018 tentang P3SRS. "Kami selaku develover sedang melakukan audiensi dengan Kementerian PUPR dan Pemkot Tangerang untuk pembentukan P3SRS. Karena pemilik kios yang saat ini ada di CBD jenisnya niaga atau usaha dan bukan rumah susun atau hunian. Sehingga kami masih perlu mengkonsultasikan P3SRS tersebut,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (8/8). Candra menambahkan, hasil audiensi tersebut akan segera diinformasikan kepada pemilik kios. Tujuannya agar tidak ada multi tafsir tentang pembentukan P3SRS. "Kami meminta para pemilik kios untuk bersabar menunggu hasil audiensi yang kami lakukan serta mempelajari secara komprehensif tentang semua peraturan perundang-undangan yang berlaku,"paparnya. Candra mengungkapkan, PT. SIL memberikan kebebasan kepada para pemilik kios untuk membentuk wadah organisasi, sepanjang memenuhi dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. jika kegiatan tersebut tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, maka pihaknya memminta kegiatan tersebut untuk tidak diteruskan dan segera dihentikan. "Secara pribadi kami selaku developer memberikan kebebasan kepada pemilik kios untuk membuat sebuah wadah atau organisasi, tetapi sekali lagi kami meminta untuk bisa bersabar karena kami sedang melakukan audiensi agar P3SRS yang diinginkan bisa terwujud,"ungkapnya. (mg-9)

Sumber: