Polisi Tetapkan 23 Tersangka Karhutla

Polisi Tetapkan 23 Tersangka Karhutla

JAKARTA--Polisi menetapkan 23 tersangka terkait dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa perkara tersebut kini ditangani Polda Riau. Menurut Dedi, penangkapan terhadap 23 orang tersangka perkara karhutla tersebut terjadi sejak beberapa bulan lalu hingga saat ini. "Total seluruh tersangka sampai saat ini sudah 23 orang. Sebagian besar pelaku masih perorangan," tutur Dedi, Kamis (8/7). Dedi menjelaskan alasan para tersangka membakar hutan adalah untuk membuka lahan baru, Pembakaran dinilai lebih cepat dan efisien sehingga lahan bisa ditanami tanaman baru. Menurut Dedi, membakar hutan dan lahan adalah cara lama yang biasa digunakan masyarakat hingga saat ini. Selain menetapkan tersangka, Polri tengah menyelidiki keterlibatan sejumlah korporasi pada kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Polri akan memberikan sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat karhutla. Sanksi dimaksud, ujar Dedi, tidak hanya berupa denda melainkan juga pencabutan izin operasi. Dedi mengatakan TNI-Polri masih melakukan patroli terpadu untuk mencegah masyarakat melakukan pembakaran lahan dan hutan. "Kami sudah bentuk tim dan melakukan patroli terpadu yang terus memantau beberapa spot yang berpotensi terbakar," ujar Dedi. Ada enam provinsi yang menjadi fokus penanganan Satgas Karhutla dalam mengatasi kasus kebakaran hutan dan lahan yakni Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. "Itu yang menjadi fokus utama dari data BMKG yang cukup rawan karena kekeringannya cukup masif. Potensi terjadinya kebakaran tinggi di daerah-daerah tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019. Ia mengatakan Polri-TNI bekerja sama dengan pemda setempat dan tokoh masyarakat berusaha untuk menghentikan pola-pola lawas seperti itu dengan mensosialisasikan bahaya membuka lahan dengan membakar hutan. Dengan sosialisasi, diharapkan petani sadar dan menghentikan cara-cara konvensional mereka. "Hal ini sifatnya tradisional yang harus kami ingatkan terus. Mengubah mindset masyarakat ketika membuka lahan," katanya. Mantan Wakapolda Kalteng ini menambahkan, Satgas Karhutla terus melakukan patroli dengan mendatangi area rawan terjadi kebakaran dan melakukan pemadaman awal bila menemukan kebakaran hutan dan lahan.(ant)

Sumber: