Rp55 M untuk KPU dan Rp10 M untuk Bawaslu, Anggaran Pilkada Kabupaten Serang 2020

Rp55 M untuk KPU dan Rp10 M untuk Bawaslu, Anggaran Pilkada Kabupaten Serang 2020

SERANG – Pemkab Serang kemungkinan besar tak mengabulkan sepenuhnya usulan dana penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2020 dari penyelenggara. Dari usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Rp85 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang Rp20 miliar, hanya akan dipenuhi Rp55 miliar untuk KPU dan Rp10 miliar untuk Bawaslu. Pemenuhan itu dilakukan karena usulan tersebut terlalu besar sehingga perlu diefisiensikan. “Kita sudah rapat awal dan menyampaikan ini kepada keduanya (KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tb Entus Mahmud Sahiri saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (1/8). Menurut Entus, angka Rp55 miliar untuk KPU dan Rp10 miliar untuk Bawaslu itu belum pasti. Sebab pihaknya masih menyelaraskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan peraturan KPU dan Bawaslu. “Iya jadi itu hitungan sementara, sekarang kita sedang sinkronisasi,” ujarnya. Untuk angka pastinya, kata Entus, ditargetkan paling lambat September karena pada bulan itu sudah memasuki tahapan Pilkada 2020. “Maksimal per September akan sudah jelas hasilnya berapa untuk KPU, begitu juga dengan Bawaslu,” tuturnya. Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, angka Rp55 miliar yang disampaikan di rapat pertama belum bisa mencukupi kebutuhan pilkada 2020. Menurut dia, pengajuan sebesar Rp85 miliar tersebut sudah diperhitungkan cukup matang untuk semua tahapan. “Kalau nilainya segitu memang belum cukup untuk semua tahapan pilkada,” katanya, Akan tetapi, apapun keputusan yang diberikan pemkab, pihaknya akan menerima dengan lapang dada. Terlebih ini merupakan hajat masyarakat Kabupaten Serang untuk memilih pemimpin daerahnya. “Kita hanya pelaksana, berapapun nilainya baik itu di atas Rp55 miliar, atau bahkan di bawahnya kami akan tetap melaksanakan kegiatan dengan catatan disesuaikan dengan anggaran yang ada,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi mengatakan anggaran sebesar Rp10 miliar yang disediakan Pemkab Serang belum bisa mencukupi seluruh kebutuhan untuk Pilkada 2020. Anggaran itu hanya cukup untuk honorarium kesekretariatan, pengawas kecamatan, pengawas desa dan pengawas TPS. “Tidak termasuk honorarium kelompok kerja seperti Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU), kemudian untuk kegiatan pencegahan, pengawasan dan bahkan penindakan itu tidak dapat di-cover dari anggaran yang disediakan tersebut,” katanya. Meski demikian, pihaknya tidak dapat berbuat lebih, sebab hanya pemkab yang memiliki kewenangan menentukan jumlah yang diberikan. “Kami hanya memiliki kewenangan untuk mengajukan, menyampaikan rasionalisasi dan melaksanakannya. Kewengangan ada pada eksekutif dan legislatif daerah Kabupaten Serang yang memiliki hajat penyelenggaraan pilkada,” paparnya. (mam/tnt)

Sumber: