Dishub Peringatkan Pelanggar, Parkir di Bahu dan Trotoar Jalan
SERANG – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan Kota Serang memperingatkan warga yang melanggar ketertiban lalulintas dengan memarkirkan kendaraan di bahu atau trotoar jalan di jalan protokol di Kota Serang, Kamis (25/7). Pemberian peringatan itu dilakukan di ruas Jalan Ahmad Yani hingga Veteran dengan memanggil pemilik kendaraan lalu memintanya agar tidak mengulangi lagi. Sekretaris Dishub Provinsi Banten, Herdi Jauhari mengatakan kegiatan itu dilakukan sekaligus mensosialisasikan larangan parkir di bahu dan trotoar jalan protokol kepada pengendara dan pengusaha. "Kami harapkan dengan kegiatan ini tidak lagi ada yang parkir di bahu jalan, karena kondisi jalan kapasitasnya tidak memungkinkan. Apabila ada hambatan samping, seperti ada yang parkir di pinggir jalan ini, tentu saja kendaraan tidak bisa lancar, pasti akan ada kemacetan," katanya saat ditemui awak media disela-sela penertiban di ruas Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. Saat ini, kata dia, pihaknya baru mensosialisasikan aturan itu, penindakan dilakukan mulai Oktober ini. Penindakan tersebut bisa dilakukan dengan penggembokan atau penilangan kendaraan oleh kepolisian. "Kami tidak bisa melakukan sendiri, karena kami juga harus menyiapkan regulasi. Kami harus bersama-sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan penindakan atau penilangan agar tidak ada lagi yang parkir di bahu jalan protokol," ujarnya. Herdi menjelaskan, meski sebentar parkir kendaraan di bahu atau trotoar tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, pihaknya akan memikirkan solusinya dengan menyiapkan tempat parkir. "Kami akan selesaikan itu, parkirnya dimana, bagaimana teknisnya, agar tempat parkir dan tempat berbelanja jaraknya tidak jauh. Itu nanti akan kami rencanakan. Kami sedang survei di jalan protokol ini. Karena biasanya di belakang gedung itu ada lahan kosong yang bisa kami manfaatkan untuk tempat parkir. Jadi kami akan koordinasi dan mencari tau siapa pemiliknya," paparnya. Ia juga mengatakan bahwa sosialisasi larangan parkir kendaraan di bahu atau trotoar jalan merupakan pekerjaan rumah Dishub Banten dan Kota Serang. Termasuk juga sosialisasi kantong parkir. Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Parkir Dishub Kota Serang, Ahmad Yani mengatakan saat ini pihaknya memberikan sosialisasi dan peringatan. Sebab belum ada peraturan gubernur (pergub) yang berisi penindakan terhadap pelaku parkir di bahu atau trotoar jalan. “Kalau penindakkan, kami belum ada dasar hukumnya. Kami juga kan tidak bisa sembarangan menindak," katanya. Menurut dia, pihaknya bersama Dishub Banten tengah mencari tanah untuk tempat parkir, khususnya di daerah pertokoan "Harus memberikan solusi, seperti lahan parkir bagi pengendara. Kalau dilihat kan sulit ya mencari lahan parkir di tengah kota seperti ini, tapi kami terus mencari itu," ujarnya. (mg-04/tnt)
Sumber: