Aset Bandar Narkoba Rp60 M Disita

Aset Bandar Narkoba Rp60 M Disita

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyita aset sebesar Rp60 miliar dari 22 orang tersangka tindak pidana narkotika selama periode Januari-Juli 2019. Para tersangka menyimpan uang hasil penjualan narkotika itu ke dalam beberapa aset berupa tanah, apartemen, rumah, kendaraan, perhiasan bahkan hingga mendirikan sebuah perusahaan terdaftar resmi. Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko menuturkan dari 22 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika itu, 8 orang pelaku diantaranya merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan Sumatera Utara. "Jadi aset yang berhasil kami sita ini berasal dari para tersangka baru dan ada juga tersangka yang sedang menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Tanjung Gusta Medan," tuturnya, Kamis (25/7). Dia membeberkan aset sebesar Rp60 miliar dari tersangka tindak pidana narkotika tersebut berupa 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp34,7 miliar, 1 unit pabrik Rp3 miliar, 2 unit mesin potong padi Rp1 miliar, 30 unit mobil Rp6,8 miliar, motor Rp2,6 miliar, 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp90 juta, perhiasan senilai Rp617 juta dan uang tunai sebesar Rp11 miliar. "Kami tidak hanya berhenti sampai di sini untuk menyita aset mereka, tetapi kami akan kejar terus aset lainnya. Kami juga sudah bekerja sama dengan PPATK dan OJK untuk menelusuri aset para tersangka di luar negeri," katanya. Heru memprediksi para tersangka tindak pidana narkotika tersebut tidak hanya memiliki aset di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Seperti di Australia ada apartemen dan 2 rumah mewah yang terdeteksi milik tersangka dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."Kemudian di Malaysia juga para tersangka simpan aset berupa uang tunai di beberapa bank di sana. Kami akan kejar terus," ujarnya. Jaringan Sabu Nunung Sementara itu, polisi menangkap dua tersangka baru yang terhubung dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh komedian Nunung dan suaminya. Dua pelaku tersebut melancarkan transaksinya dari balik lembaga pemasyarakatan di Bogor, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan semula polisi telah menangkap tiga tersangka yaitu Nunung dan suami serta seorang kurir berinisial TB. Dari perdalaman kasus itu, polisi menetapkan E sebagai DPO. Saat didalami, E ternyata berada di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat. Pendalaman kembali dilakukan. Dari hasil interogasi, E meminta barang haram itu ke IP, teman sekampung yang juga ditahan di Lapas tersebut. Mereka melakukan komunikasi dengan pihak luar menggunakan gawai. "IP juga dicurhati untuk cari barang [untuk Nunung], akhirnya dia komunikasi dengan Zul yang masih DPO yang sedang kita duga sebagai pemilik barang. Kita belum tahu apakah ada di atasnya lagi lagi temennya," kata Argo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/7). Polisi masih menelisik jaringan itu. Namun menurut keterangan TB, sabu tersebut diantarkan oleh K. Demi menghilangkan kecurigaan, K dan TB yang menyalurkan sabu kepada Nunung, sepakat agar sabu diletakkan di dekat tiang listrik di bawah fly over Cibinong. Dari situ, TB mengambil sabu seberat 2 gram di titik yang ditentukan untuk mengantarkan langsung kepada Nunung dan July Jan Sembiran di Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7). Polisi masih terus mendalami kasus ini. Seluruh DPO dalam jaringan narkotika tersebut masih dalam pengejaran. Sejak kasus Nunung didalami, setidaknya aparat kepolisian telah membuka lima tangga jaringan narkoba mulai dari Nunung dan Suami menerima sabu dari TB. TB kemudian meminta sabu ke E yang berada di Lapas. E kemudian berkomunikasi dengan IP, lalu IP melanjutkan ke Zul. Lalu berdasarkan keterangan TB, K mengirimkan paket untuknya.(ant)

Sumber: