Kampanye Pilkada 1 Bulan Saja
JAKARTA - Gelaran Pilkada Serentak 2020 kini mulai digodok. Selain waktu pelaksanaan, sejumlah tahapan kampanye juga ramai dibahas. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan jadwal tahapan kampanye baik Pilkada 2020 dan Pemilu 2024 dipersingkat waktunya. "Dalam merevisi PKPU saya usul jadwal kampanye cukup sebulan saja. Tidak harus delapan bulan. Jangan sampai setiap lima tahun ada kejadian seperti yang lalu. Ini kan tidak enak," ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (16/7). Usulan Mendagri ini senada dengan DPR RI. Perlu diketahui, KPU telah menetapkan pengurangan masa kampanye Pilkada 2020 dari sebelumnya 93 hari menjadi 81 hari. Namun, saat rapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan jajaran Kementerian Dalam Negeri terlontar ide untuk memperpendek waktunya menjadi 60 hari. Menurut Tjahjo, akibat panjangnya masa kampanye, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terganggu. Selain itu, masyarakat menjadi terpecah hanya karena berbeda dukungan. "Pemilu sudah selesai tapi masih ada saja yang menganggap belum selesai. Ada yang membuat konflik dalam masyarakat dan membentuk sekat-sekat," papar Tjahjo. Bahkan konfliknya melebar ke arah yang sangat berbahaya. Yaitu mengaitkan dengan ideologi, suku, agama dan kelompok. Karena itu dengan jadwal kampanye yang singkat, dampak negatif dari pesta demokrasi tersebut dapat diredam. Selain mempersingkat jadwal kampanye, Tjahjo juga mengusulkan model pemungutan dan penghitungan suara secara elektronik, seperti e-Voting dan e-Rekap. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menilai, usulan memperpendek masa kampanye Pilkada 2020 belum tentu membuat pilkada tahun depan berjalan lancar. "Belum tentu apa yang kita dapatkan dalam pemilu 2019 akan didapatkan dalam Pilkada 2020," kata Afif. Sememtara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan mempersingkat waktu kampanye harus mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya apabila ada calon kepala daerah yang telah ditetapkan kemudian ada yang mengajukan sengketa. Munculnya sengketa itu, akan membuat tahapan semakin panjang. "Proses selanjutnya adalah memproduksi logistik. Baik untuk kepentingan kampanye, sosialisasi, maupun untuk pemungutan dan penghitungan suara. Jadi penetapan ini juga harus memperhatikan tahapan yang lain. Kemudian yang berikutnya memang sudah dikunci dalam undang-undang begitu calon ditetapkan, tiga hari kemudian dimulai masa kampanye, papar Arief.(rh/fin)
Sumber: