Penjaringan Ketua Umum KONI Banten Dibuka

Penjaringan Ketua Umum KONI Banten Dibuka

SERANG – Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banten periode 2013-2017 akan berakhir pada November 2017. Untuk itu KONI Banten melalui tim penjaringan dan penyaringan resmi membuka pendaftaran bakal calon (balon) Ketua KONI Banten untuk periode 2017-2021. Ketua Tim Penjarigan dan Penyaringan, H. Koswara Purwasasmita mengatakan, pendaftaran balon Ketua Umum KONI Banten periode 2017-2021 resmi mulai dibuka sampai 31 Juli 2017. “Mulai besok (hari ini, red), pendaftaran sudah mulai dibuka. Pendaftaran dibuka selama dua bulan kedepan dan apabila hingga waktu yang ditetapkan belum ada yang daftar, maka akan kita perpanjang masa pendaftaran selam 14 hari kedepan,” kata Koswara usai memimpin rapat internal tim penjaringan dan penyaringan di aula KONI Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (5/6) sore. Koswara menambahkan, pendaftaran terbuka untuk insan olahraga Banten dan wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan. “Persyaratan pencalonan sudah ditetapkan dan di sahkan pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2017 pada medio Maret lalu. Diantara persyaratan wajib, yakni balon wajib mendapatkan dukungan minimal 20 pemilik suara. Kita kan ada 63 pemilik suara yang terdiri dari delapan KONI kabupaten kota, Pengprov, dan Badan Fungsional. Untuk maju pada bursa pencalonan minimal diusung atau didukung 20 pemilik suara sah,” jelasnya. Selain persyaratan itu, lanjutnya, balon juga wajib mengisi formulir yang telah disiapkan tim penjaringan dan penyaringan. “Ada empat formulir yang kita siapkan. Balon juga harus sanggup menyampaikan misi visi dan pernyataan bersedia dicalonkan,” terang Koswara. Sementara itu, Sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan, Mahmud Maruwa menyatakan, untuk pendaftaran dilakukan di sekretariat KONI Banten setiap hari kerja hingga pukul 16.00 WIB. “Pendaftarankan sudah resmi dibuka, nah nanti panitia akan segera mengedarkan surat pemberitahuan berikut persyaratan pencalonan kepada seluruh pemilik suara, yakni KONI kabupaten kota, Pengprov, dan Badan Fungsional. Jadi balon yang ingin mendaftar harus terlebih dahulu mengantongi dukungan minimal dari 20 pemilik suara,” ucapnya. (apw/rbnn)

Sumber: