WH Kembali Pecat PNS Korupsi
SERANG - Pemprov Banten membuktikan keseriusannya dalam membenahi pegawainya. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali memecat seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan Informasi yang diperoleh, pejabat Pemprov Banten yang dipecat itu adalah mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Banten berinisial DHH yang tersangkut kasus korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) kesehatan senilai Rp2,3 miliar pada 2016. DHH dinyatakan secara sah melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Dalam amar putusannya, selain dikenai kurungan penjara selama lima tahun, yang bersangkutan juga dibebani denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan, dan uang pengganti Rp782 juta subsider satu tahun penjara. Sebelumnya diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo meminta kepada WH agar segera menindak tegas aparaturnya yang melakukan pelanggaran berat tersebut. Jika tidak, WH akan diberikan sanksi. Kepala Bidang Pembinaan dan Data Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Alpian membenarkan, jika PNS yang dimaksud oleh Tjahyo Kumolo merupakan pejabat di salah satu unit pelayanan teknis (UPT) dan telah mendapatkan keputusan tetap atau inkrah atas kasus yang dituduhkan. Pejabat itu telah diberhentikan dengan tidak hormat. "Pemberhentiannya (pemecatan) sudah dikeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 800/Kep.55-BKD/2019 tertanggal 4 Maret 2019, tetapi pemecatanya sendiri terhitung mulai tanggal (TMT) 1 November 2018," ujar Alpian saat dihubungu melalui telepon, Senin (8/7). Alpian menjelaskan, adanya perbedaan jeda waktu yang hampir lima bulan tersebut dari November 2018 ke Maret 2019 dikarenakan pejabat tersebut pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) mengajukan banding ke PT. "Saat ada vonis dari PN, ada pengajuan ke PT. Jadi proses itu belum inkrah, makanya Pak Gubernur saat itu tidak langsung mengeluarkan SK pemberhentiannya. Tetapi dalam proses pengadilan tingkat kedua (banding) ternyata permohonan bandingnya ditolak," katanya. "Dan ketika itu kami tanyakan yang bersangkutan tidak akan mengajukan upaya hukum lagi ke MA (Mahkamah Agung). Jadi yang kita gunakan adalah tanggal vonis di PN November 2018, mulai diberhentikannya," ujarnya. Lebih lanjut, Alpian mengungkapkan, pada akhir tahun 2018 lalu, Pemprov Banten telah melaporkan belasan PNS ke Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dengan pejabat yang dimaksud oleh Tjahyo Kumolo. "Sebenarnya tahun lalu (2018) kita memberikan laporan ada 18 ASN (PNS) Banten yang tersandung tipikor. Satu orang kami sampaikan dalam surat itu belum dilakukan tindakan lanjutan, karena masih berproses di pengadilan (banding)," ujarnya. Sebelumnya, Gubernur WH melakukan pemecatan secara tidak terhormat atau telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 17 PNS yang terbukti secara sah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi. Langkah itu dilakukan selain rekomendasi dari KPK juga dalam rangka membersihkan jajaran pegawai dilingkungan Pemprov Banten. "Saya ingin menciptakan iklim kerja yang bersih dan membentuk kinerja ASN (PNS) Provinsi Banten yang baik. Karena selama ini image Provinsi Banten selama ini dirusak. Anggapan seperti hal ini dan saya ingin buktikan kepada masyarakat saya jika saya tidak main-main dalam pemberantasan korupsi di Banten, karena hal ini akan terus merusak citra serta integritas Pemprov Banten dalam memberantas kasus rasuah," katanya. WH menilai, selama ini KPK telah menjadi mitra strategis Pemprov Banten dalam pencegahan korupsi. Oleh karena itu, dirinya mengaku akan menjalankan setiap rekomendasi KPK. "Saya akan tegakkan dan jalankan setiap rekomendasi KPK yang selama ini telah menjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten," ujarnya. (tb/tnt)
Sumber: