Politikus PAN Bantah Terima Bagian Uang Korupsi e-KTP
Mantan Anggota Komisi II DPR Teguh Juwarno memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Sebelum sidang dimulai, Teguh membantah menerima aliran korupsi e-KTP sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU. "Tidak (terima). Nanti klarifikasi sama seperti yang udah saya sampaikan. Nanti akan saya sampaikan di dalam," kata Teguh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3).
Politikus PAN itu juga membantah tidak ikut membahas proyek e-KTP bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Tidak pernah. Nanti akan saya jelaskan ke persidangan. Saya bawa semua data pendukung," tegasnya.
Diketahui, JPU KPK mendakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman serta Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri Sugiharto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penganggaran dan pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Irman dan Sugiharto didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP yaitu dengan telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi bersama-sama Penyedia Barang dan Jasa pada Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Widjaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.
Adapun Teguh Juwarno disebut menerima aliran uang e-KTP sebesar USD 167.000. (put/JPG)
Sumber: