Tiga Raperda Disahkan

Tiga Raperda Disahkan

TANGERANG – DPRD Kota Tangerang mengesahkan tiga Perda sekaligus dalam rapat paripurna, kemarin (26/6). Tiga Raperda yang telah disahkan antara lain tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda, Perda tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin dan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu. "Ada pengesahan tiga Raperda, setelah ini kita sampaikan ke provinsi untuk kemudian dievaluasi. Setelah ditetapkan provinsi baru kita berlakukan," ujar Walikota Arief R Wismasnyah di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tangerang. Mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Arief menyambut baik pengesahan tersebut. Sebab Ia menilai retribusi menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Sementara itu, Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Tangerang, dijelaskan bahwa yang berhak menerima adalah penduduk miskin mulai dari bayi yang baru lahir hingga lanjut usia dan menerima santunan kematian sebesar Rp 3 juta per jiwa yang diberikan secara rutin setiap tahun melalui APBD Kota Tangerang. "Ya nanti dianggarkan dulu. Kita belum tahu keburu atau tidaknya sebelum pengesahan APBD Perubahan. Kalau tidak keburu tunggu 2020," jelas Wali Kota. "Kita harus hitung dulu komposisinya berapa seluruh masyarakat miskin di Kota Tangerang, dari komposisi itu bantuannya sudah di Perda kan, terus mekanismenya seperti apa nanti detail teknisnya diatur melalui Perwal," tukas Arief. (rls)

Sumber: