Khofifah Tak Penuhi Panggilan KPK

Khofifah Tak Penuhi Panggilan KPK

SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK, dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), dengan terdakwah Romahurmuziy pada Rabu (26/6). Namun Khofifah tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran masih sibuk mempersiapkan pernikahan putrinya. Khofifah mengaku sudah mengajukan pengunduran pemeriksaan kepada KPK. Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu meminta agar pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus tersebut dilakukan pekan depan. "Saya minta, karena hari ini masih dalam prosesi pernikahan anak saya. Jadi saya minta untuk diundur minggu depan," kata Khofifah seusai acara launching Logo dan Maskot Porprov ke VI 2019, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (26/6). Pemanggilan pemeriksaan yang dilayang KPK terhadap Khofifah, merupakan yang kedua kalinya. Pekan lalu, Khofifah juga mendapat panggilan pemeriksaan yang sama. Hanya saja, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut, meskipun tidak jelas alasannya. "Surat panggilannya ada, sebagai saksi. Sidangnya kan tiap Rabu, jadi saya minta diundur Rabu depan," ujar Khofifah. Dalam kasus ini, Romi diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Haris dan Muafaq menyuap Romi agar bisa duduk di jabatan mereka sekarang. Nama Khofifah sempat disebut oleh Romi sebagai salah satu pihak yang ikut merekomendasikan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Meskipun Gubernur Jatim itu membantah pernyataan Romi. Selain Khofifah, nama Kiai Asep Saifuddin Chalim, juga disebut Romi. Haris Kumpulkan Uang Ditepat terpisah, sidang lanjutan dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Zuhri. Dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim, Zuhri mengaku diperintah Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, mengumpulkan uang untuk diberikan ke rombongan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang saat itu sedang melakukan lawatan ke Jawa Timur. Jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto menanyakan berapa besaran yang Zuhri terima dari para Kepala Kantor Kemenag se-Jawa Timur. "Semuanya memberikan, ada yang lewat saya ada yang teman saya tapi semua akhirnya sampai ke saya. Mulai dari Rp 500 ribu, Rp 1 Juta , Rp 2 Juta," ungkap Zuhri. Namun, saat ditanyakan untuk apa uang tersebut dikumpulkan, Zuhri mengaku kurang mengetahui secara pasti, lantaran dirinya hanya bertugas untuk mengumpulkan uang. "Kurang tahu apa karena saya sebatas mengumpulkan hanya pertama kumpulkan antara Rp 40 juta sampai Rp 50 juta jadi saya hitung, saya kumpulkan itu, persiapannya karena sebagai adat ketimuran kedatangan pak Menteri dan krunya kadang-kadang kan polisi untuk mengawal kan minta juga, di anggaran tidak ada, mungkin ini barangkali ada pemikiran itu," terang Zuhri. Jaksa Wawan kembali menanyakan apakah uang yang dikumpulkan untuk menambah uang transportasi Lukman, Nur Kholis (Sekjen Kemenag) serta rombongan yang sedang berkunjung ke Jawa Timur seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Zuhri. Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut. Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah keras terkait penerimaan uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin yang ingin mendapatkan jabatan sebagai kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Menurut Lukman, dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang yang disebut Haris tersebut.(rep)

Sumber: