Dinkes Kesulitan Sadarkan Perokok, Berhenti Merokok Kalau Sudah Sakit
SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang mengaku kesulitan menyadarkan perokok di Kabupaten Serang agar tidak merokok. Padahal merokok itu membahayakan kesehatan. Perokok itu kebanyakan sadar dan berhenti merokok ketika sudah sakit. “Perokok di Kabupaten Serang itu cukup banyak. Maka dari itu menghilangkan minat merokok itu pun cukup sulit,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kabupaten Serang, Heni Widhani saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (17/6). Oleh karena itu, kata Heni, pihaknya membatasi perokok agar tidak merokok sembarangan. Mereka dilarang merokok di tempat-tempat yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tempat yang dilarang itu yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat yang telah ditetapkan. Pihaknya juga, kata dia, rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya merokok, sehingga mereka dapat mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh rokok tersebut. “Makanya tugas kami mempromosikan tentang bahaya rokok ini, kita lakukan secara rutin, dan terus digencarkan agar masyarakat tahu, dengan harapan mereka tidak mau lagi merekok,” ujarnya. Dia menjelaskan, pihaknya juga bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang selaku penegak perda. Karena, pihaknya sering melihat sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) merokok di tempat yang dilarang dalam Perda KTR tersebut. “Kadang ada saja yang merokok, padahal itu tempat sudah dilarang, kita sering monitoring itu. Kita juga setiap tahunnya memberikan penghargaan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang benar-benar menerapkan perda tersebut,” paparnya. Ia pun meminta kepada OPD untuk menyediakan tempat untuk perokok yang tempatnya terbuka. Sementara saat ini banyak tempat untuk merokok yang tertutup dan itu merupakan kesalahan. “Tempat khususnya jangan yang tertutup, kalau sekarang banyak yang salah, ruang rokok tertutup, harusnya seperti joglo, biar asap rokoknya keluar ke udara,” paparnya. Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan perokok di Kabupaten Serang cukup banyak. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya puntung rokok yang ditemukan saat monitoring pascalebaran ke beberapa kecamatan di wilayah timur Kabupaten Serang. “Saat kami monitoring memang cukup banyak puntung rokok, entah itu karena tidak tahu dari masyarakatnya yang ingin dilayani di kantor kecamatan, dan seharusnya memang ada tempat khusus untuk merokok,” katanya. Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan monitoring kepada OPD dan kecamatan yang ada di Kabupaten Serang. Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang KTR. “Yang jelas, kita terus lakukan sosialisasi, monitoring, evaluasi, dan berikan hukuman minimal itu pejabat maupun masyarakat sendiri dapat mengetahui keberadaan perda itu sendiri, karena khawatir untuk masyarakat belum banyak yang mengetahui perda itu,” ujarnya. (mam/tnt)
Sumber: