Golkar Cabut Gugatan ke MK

Golkar Cabut Gugatan ke MK

TIGARAKSA – Perselisihan yang terjadi antara calon legisaltif (caleg) partai Golkar tidak sampai ke persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, caleg atas nama Cepi Wida Permana berseteru dengan Eli Nurhaeni yang yang tercatat di daerah pemilihan (dapil) lima, meliputi Kecamatan Cikupa, Curug dan Panongan. Awal perselisihan terjadi lantaran adanya perbedaan data perihal hasil penghitungan suara pada pemilu dari data yang terdapat di Formulir C-1. Sehingga caleg nomor 01 Cepi melakukan protes dan gugatan hasil pileg untuk DPRD tingkat kabupaten/kota ke MK. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sudah dilakukan rapat internal partai untuk menyelesaikan permasalahan. Ia menambahkan kedua belah pihak sudah bermusyawarah dan sepakat mengakhiri perselisihan. “Hasil rapat, Insya Allah penggugat akan mencabut gugatannya besok pada Senin (17/6),” ujarnya singkat melalui pesan singkat kepada Tangerang Eskpres, Minggu (16/6). Berdasarkan data dari DB1 Cepi Wida Permana memperoleh suara sebanyak 12.434 suara sedangkan Eli Nurhaeni mendapatkan suara sebesar12.910. Keduanya selisih sekira 476 suara. Perbedaan selisih dapat dilihat dari perolehan suara per kecamatan. Untuk Kecamatan Curug, Cepi unggul dengan perolehan 1.671 suara berbanding 1.301 suara milik Eli. Hasil sama terjadi di Kecamatan Cikupa dimana Cepi mendapatkan 9.176 suara berbanding 2.555 suara milik Eli. Sedangkan Eli unggul di Kecamatan Panongan yang menadapat 9.054 suara berbanding 1.587 suara yang diperoleh Cepi. Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Ali Zaenal mengatakan, sudah menyiapkan bukti-bukti di persidangan MK nanti. Ia menambahkan gugatan pemilu dalam hal pileg dilakukan secara kepartaian walaupun caleg satu partai berselisih. Selain itu, dirinya siap menjalankan dan patuh terhadap setiap keputusan dan ketetapan hasil persidangan di MK nanti. Ia mengaku proses rekapitulasi mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat kabupaten sudah transparan. Adapun dari hasil prediksi dan perhitungan DB1, caleg atas nama Eli Nurhaeni melanggang masuk parlemen mewakili Golkar. Dimana partai berlambang Pohon Beringin beserta calegnya memperoleh sebanyak 35.378 suara. Namun KPU Kabupaten Tangerang tidak ingin terburu-buru menetapkan caleg yang keluar sebagai pemenang. “Kita siap menghadapi sidang MK. Sangat siap. Serta kita juga akan taat kepada hasil keputusan dari MK nanti seperti apa. Kalau alat bukti kita siap untuk hadirkan dan semua yang dibutuhkan saat persidangan untuk menunjukan fakta-fakta. Soal penetapan, kita tunggu hasil MK sehingga tidak ada lagi persengketan hasil pemilu,” tukasnya. (mg-10/mas)

Sumber: