Tak Perlu Datang ke Mahkamah Konstitusi

Tak Perlu Datang ke Mahkamah Konstitusi

TIGARAKSA – Sidang perdana gugatan Pilpres 2019 oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 14 Juni 2019. Polres Kota Tangerang sudah mengingatkan kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang agar tidak datang ke MK dan sekitarnya. “Jadi yang sekarang kami lakukan sifatnya imbauan kepada masyarakat, baik secara langsung ataupun imbauan melalui spanduk-spanduk yang kita pasang,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Kamis (13/6). Ia mengatakan imbauan itu intinya mengajak masyarakat menjaga situasi tetap kondusif. Masyarakat bisa menyaksikan proses sidang di MK melalui televisi. “Intinya, mengajak masyarakat, terutama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, menolak adanya aksi-aksi anarkis atau kerusuhan. Kemudian mengimbau masyarakat untuk sebisa mungkin tidak usah berangkat ke sana (MK),” kata Sabilul. Sabilul menjelaskan, pihaknya akan mengecek ada atau tidaknya pergerakan massa di sejumlah titik. Nantinya, jika ada pergerakan massa yang akan berangkat ke MK, mereka akan tetap memberi imbauan. “Kita juga akan siapkan anggota yang pengamanan di stasiun untuk membantu mengecek dan melaksanakan imbauan,” ungkapnya. Pihak Polres Kota Tangerang menerjunkan ratusan personel untuk mengamankan wilayah terkait pelaksanaan sidang tersebut. “Ratusan personel gabungan itu disiagakan guna mengantisipasi gerakan massa yang bertolak ke Jakarta untuk mengikuti aksi di MK,” kata  Sabilul, usai memimpin Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Kalimaya 2019 dan Persiapan Pengamanan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Sabilul mengatakan, apel konsolidasi digelar untuk memastikan kesiapan personel dan kelengkapan sarana dan prasarana Polri beserta unsur terkait, sebelum diterjunkan ke lapangan dalam rangka pengamanan. Sehingga, kata dia, pengamanan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan optimal. Dia menambahkan, Sidang PHPU di MK merupakan bagian integral dari tahapan Pemilihan Umum. Menurutnya, demokrasi memang memberikan ruang kebebasan. Lanjutnya, namun kebebasan yang dimaksud bukanlah kebebasan absolut atau kebebasan yang tanpa batas. Oleh karenanya, dia berujar, antisipasi dan tindakan yang dilakukan selama dalam koridor hukum bukanlah pengekangan atau perampasan hak atas kebebasan. Sebab, kata Sabilul, tindakan anarkistis berujung kerusuhan bukanlah bagian dari kebebasan yang harus dilindungi. “Itu merupakan tindak kejahatan yang harus diberi tindakan tegas. Sebab pengamanan sejatinya difokuskan pada keamanan dan keselamatan masyarakat luas,” terangnya. Sabilul menyebut, peristiwa kerusuhan 21 dan 22 Mei lalu di Bawaslu harus dijadikan pelajaran. Dikatakannya, peristiwa seperti itu jangan sampai terulang atau menjalar ke daerah. Dia melanjutkan, jangan sampai terjadi lagi gesekkan baik dengan aparat atau antar masyarakat. (mg-10/mas)

Sumber: