Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras
SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari empat titik pedagang jamu saat melakukan razia di Kota Serang pada Rabu (13/6) malam. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Serang Tubagus Yassin mengatakan, razia itu merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat). Selain itu juga komitmen Walikota dan Wakil Walikota Serang dalam memberantas miras. “Kita lakukan razia mulai pukul 18.30 WIB hingga 00.00 WIB,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/6). Yasin merinci miras yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 430 botol miras dari 4 titik pedagang jamu di jalan Lingkar Selatan, Ciracas hingga Kecamatan Cipocokjaya dan Curug, dengan jenis merk Rajawali, Bear, dan Anggur Cap Orangtua. Yasin menyatakan hasil razia tersebut belum maksimal, karena pedagang jamu lainnya sudah membocorkan terlebih dahulu ke pedagang lainnya. "Ini tidak banyak titiknya karena sudah bocor duluan," ujarnya. Pada saat dilakukan razia, lanjut dia, pihaknya hanya membawa 10 anggota. Ke-10 anggota tersebut adalah anggota militan dari pasukan gardan. "Anggota pun tidak banyak cukup 10 orang, itu pun anggota yang militan. Pasukan tim gardan. Karena kekhawatirannya ada anggota yang memberikan informasi. Tim gardan ini sudah disortir orang-orangnya yang betul-betul kerahasiaannya terjaga," katanya. Ia juga menjelaskan jika Perda tentang Pekat ini tidak ditegakkan, lambat laun masyarakat Kota Serang akan hancur karena terus-terusan mengkonsumsi minuman yang beralkohol. "Jika razia terus kita galakan dan operasi tangkap tangan (OTT), mudah-mudahan para pengusaha jamu dan yang lainya tidak melanggar perda sesuai dengan aturannya," ujarnya. Ia pun meminta kepada penjual jamu agar berjualan sesuai namanya, jangan sampai berjualan minuman beralkohol. "Bagi pengusaha karoke harus karokelah yang layak. Jangan sampai menjual miras," tuturnya. Miras hasil razia itu, kata dia, pihaknya akan menyimpan dahulu sampai seminggu dan jika pemilik ingin mengambil hasil razia, pihaknya harus melalui pengadilan dengan cara sidang tipiring. "Nanti tergantung pengadilan, apakah pengadilan ini dengan denda yang sudah dikaji oleh pengadilan atau terserah. Yang penting kita amankan dulu. Kalau sampai seminggu tidak diambil, barang ini akan dimusnahkan yang akan dipimpin oleh Walikota Serang melalui Polres Serang Kota. Ke depan juga kalau barang bukti ini sudah ribuan, kita akan mengusulkan untuk dilakukan pemusnahan," paparnya. Sementara, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, dirinya bersama Subadri Ushuludin memang berkomitmen untuk memberantas peredaran miras. Ia pun telah memerintahkan kepada kepala dan jajaran Satpol PP untuk terus melakukan razia dan patroli mengawasi peredaran miras. “Razia ini sesuai dengan Perda Pekat, dimana di Kota Serang dilarang peredaran miras, maka jika ada harus dibrantas,” katanya. Syafrudin juga meminta kepada Satpol PP untuk terus gencar melakukan operasi, sampai peredarannya tidak ada. Karena, jika operasinya hanya sekali maka akan menjamur kembali. Maka dari itu, harus rutin dilakukan. “Razia dan operasi harus rutin, apakah seminggu sekali atau sebulan sekali,” katanya. Menurut dia, jika miras tidak diberantas, bisa membahayakan, terutama bagi generasi muda yang bisa merusak masa depannya. Maka dari itu, ke depan bagi sejumlah tempat hiburan yang berkedok kafe, restauran, atau rumah makan, harus beroperasi sesuai dengan izin awalnya. Jika tidak maka pihaknya akan menutup paksa. “Kita tidak pernah memberikan izin tempat hiburan yang di dalamnya ada peredaran miras. Yang ada itu izin restauran, kafe. Maka kami imbau kepada pengelola kafe dan restauran untuk mengembalikan sesuai dengan izinnya. Jika dirazia tak indahkan, maka akan menutup paksa,” katanya. (mg-04/tnt)
Sumber: