Iklan Rokok di Internet Layak Diblokir
JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan iklan rokok di internet memang layak diblokir. Langkah itu diperlukan untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan iklan rokok. "Keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/6). Karena bisa diakses kapan pun dan tanpa batas, anak-anak dan remaja pun bisa terpapar iklan rokok kapanpun. Padahal menurut dia, saat ini ada lebih dari 142 juta pengguna internet di Indonesia termasuk anak-anak. Hal itu berbeda dengan iklan rokok di media penyiaran yang masih dibatasi antara pukul 21.30 hingga 05.00. Tulus menilai sudah seharusnya iklan rokok dilarang di seluruh media. "Indonesia merupakan negara yang masih menjadi surga bagi iklan dan promosi rokok. Padahal di banyak negara iklan dan promosi rokok sudah dilarang. Misalnya di Eropa sejak 1960 dan di Amerika Serikat sejak 1973," tambahnya. Pemblokiran iklan rokok di internet harus dilakukan untuk mencegah peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja. Apalagi menurut Riset Kesehatan Dasar 2018, terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun. Angka prevalensi rokok anak dan remaja naik dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018. Karena itu, Tulus memuji langkah Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek yang menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk meminta pemblokiran iklan rokok di internet. "Langkah Menteri Kesehatan tersebut perlu didukung. Karena itu YLKI meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir iklan rokok di internet," katanya. Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Ia meminta agar iklan rokok di internet diblokir. "Saya perlu cek suratnya, tapi sepertinya betul," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi saat dikonfirmasi mengenai surat itu melalui telepon di Jakarta, Rabu (12/6). Oscar membenarkan surat tersebut berisi permintaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk memblokir iklan rokok di internet. Hal itu sesuai dengan perhatian Kementerian Kesehatan terhadap peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun sebagai akibat paparan iklan rokok di berbagai media termasuk internet. "Surat tersebut bersifat internal karena antara dua menteri," jelas Oscar. Saat ditanya kapan surat tersebut dikirimkan kepada Menteri Rudiantara, Oscar mengaku lupa dan perlu mengecek terlebih dahulu. Menurut Riset Kesehatan Dasar 2018, terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018. Penelitian London School of Public Relation (LSPR) pada 2018 menemukan tiga dari empat remaja mengetahui iklan rokok di media daring. Iklan rokok banyak ditemui remaja pada media sosial seperti Youtube, berbagai situs web, Instagram serta permainan daring.(ant)
Sumber: