Bolos Sebulan, Polisi Dipecat
TIGARAKSA-Polresta Tangerang ambil sikap tegas. Satu polisi berpangkat Briptu atas nama Hendra Gunawan dipecat. Ia bertugas di Satuan Shabara. Prosesi pemecatan digelar Polda Banten di Lapangan Merah Mapolda Banten pada pagi hari, Rabu (12/6). Kabid Humas Polda Banten AKBP Edi Sumardi mengakui adanya pemecatan bintara yang berasal dari Polresta Tangerang. Ia menuturkan pemecatan sudah melalui proses penyidikan dan penyeledikan serta dilakukan upaya persuasif dan pembinaan. “Jelasnya yang bersangkutan setelah dilakukan upaya-upaya mediasi dan proses panjang tidak ujug-ujug melanggar langsung dipecat. Terus beberapa kali melakukan pelanggaran yang sama sebanyak tiga kali. Artinya yang bersangkutan tidak mau lagi,” akunya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler. Wakapolresta Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin menuturkan, terhadap Hendra Gunawan sudah dilakukan berbagai upaya pembinaan sebelum mengambil keputusan. Ia mengaku segala cara sudah ditempuh untuk membangkitkan semangat yang bersangkutan. Hingga sanksi tertulis dan penahanan gaji namun masih melakukan pelanggaran. Pemecatan HG berdasrkan Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI nomor 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Diantaranya meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Surat Keputusan (SK) pemecatan tertuang di nomor KEP/239/IV/2019 tertanggal 4 April 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. “Iya betul ada. Semua tahapan sudah dilakukan mulai dari pembinaan hingga sanksi disiplin lainnya sesuai dengan peraturan. Dalam kasus untuk pembinaan personel tentu bukan hanya itu. Sedangkan untuk sidang komisi kode etik sudah sampai tahapan yang ketiga,” ujarnya ketika dikonfrimasi Tangerang Ekspres melalui sambungan telepon. Lanjutnya, Hendra Gunawan sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin dan meninggalkan tugas kedinasan tanpa keterangan yang jelas. Menurutnya, yang bersangkutan tidak terlibat tindak pidana apapun. “Itu merupakan komitmen dari institusi. Tentu ada tahapan-tahapan proses persidangan. Kalau sampai pemecatan sudah menjadi pelanggaran yang tidak bisa ditolelir lagi. Jenis pelanggaran apapun pasti ada proses hukumnya. Baik pelanggaran disiplin maupun kode etik. Agar kedepan terus menjadi satuan yang profesional,” tegasnya. Kata Komarudin, perilaku dari yang bersangkutan membuat pimpinan dan sidang komisi kode etik mengambil tindakan tegas. Sebelum memutuskan, ia mengaku sudah melakukan pembinaan hingga melakukan penyelidikan kehidupan saudara Hendra Gunawan di luar kedinasan. “Ada beberapa contoh kasus di mana yang bersangkutan tidak masuk dinas selama berhar-hari. Sudah melalui berbagai tahapan mulai dari teguran tertulis hingga penempatan di tempat khusus. Lalu ada penahanan gaji dan lain sebagainya,” tukasnya. Polda Banten menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya. Kedua anggota yang dipecat karena melakukan pelanggaran berupa disersi pelaksanaan tugas. Namun mereka tak hadir pada upacara PTDH tersebut. Adapun kedua anggota Polda Banten yang dipecat, yakni Bripda Haerul Anwar yang merupakan anggota Yanma Polda Banten dan Briptu Hendra Gunawan anggota Sat Shabara Polresta Tangerang. Hendra Gunawan diberhentikan karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut. "Inipun telah melanggara PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu, (12/6). Sedangkan, untuk Bripda Khairul Anwar, personel Bintara Yanma Polda Banten telah absen selama 30 hari tanpa keterangan. "Pemberhentian mereka berdua inipun, berdasarkan surat keputusan Kapolda Banten dalam memberikan sanksi tegas kepada personel yang melanggar aturan," jelasnya. Sementara itu, Irwasda Polda Banten, Kombes Pol I Nyoman yang sebagai inspektur upacara menyampaikan, bahwa dalam amanat Kapolda Banten, proses PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang. "Baru saja kita menyaksikan pelaksanaan upacara PTDH terhadap dua personel yang telah melakukan pelanggaran berupa disersi dalam pelaksanaan tugas. Hal ini kita lakukan melalui proses yang panjang. Yaitu, dengan pelaksanaan sidang disiplin komisi kode etik Polri," ujarnya yang membacakan amanat Kapolda Banten. Lanjut I Nyoman, peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan bagi kepolisian. Karena hal ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan Bhayangkara. "Karena insan Bhayangkara adalah warga negara tauladan berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat untuk menjamin ketenteraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas," tegasnya. I Nyoman juga menjelaskan, upacara PTDH tersebut dapat mengingatkan anggota Polda Banten agar selalu mawas diri serta tidak meniru perbuatan anggota yang dipecat. Karena dapat merugikan diri sendiri dan keluarga. "Penyelenggaraan upacara PTDH ini juga bisa bermaksud agar seluruh anggota baik Polri maupun PNS dapat melihat secara langsung sanksi yang diberikan," tandasnya. (mg-10)
Sumber: