Polemik Jabatan Ma’ruf Amin
JAKARTA-Perbaikan permohonan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 kepada MK langsung menimbulkan polemik. Calon Wakil Presiden 01 Ma'ruf Amin mulai angkat bicara atas hal tersebut. Ia menyebut bahwa masalah ini sudah di ranah kuasa hukum TKN. Ya, Ma'ruf Amin mengakui masih menjabat dewan pengawas syariah (DPS) di dua bank, yaitu Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. "DPS kan bukan karyawan. Saya bukan karyawan," katanya saat ditemui di kantor MUI, Jakarta Pusat, kemarin. Dua bank tersebut juga bukan BUMN. Tapi berstatus anak perusahaan bank BUMN. Ma'ruf tidak ingin berpolemik soal posisinya di dua bank itu. Menurut dia, persoalan tersebut sudah masuk ranah hukum. Jadi, TKN Jokowi-Ma'ruf yang akan menjelaskannya. "Biar TKN saja yang menjawab. Nggak usah saya yang beri penjelasan. Satu pintu lewat TKN," tutur mantan Rais Am PB NU itu. Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Abdul Kadir Karding menambahkan, langkah BPN yang mempersoalkan jabatan Ma'ruf di bank terlalu mengada-ada. "Itu sesuatu yang tidak pada tempatnya," ucapnya. Soal posisi Ma'ruf di bank saat pencalonan, lanjut dia, merupakan kewenangan KPU untuk memutuskan. Karding menegaskan bahwa langkah BPN yang membawa masalah tersebut ke MK tidak tepat. Sebab, persoalan itu bukan menjadi kewenangan MK. Mahkamah hanya akan menyidangkan hasil pemilu. Jadi, tidak perlu BPN mencari-cari alasan yang tidak terkait dengan hasil pemilu. Memang, setelah ditelusuri status dua bank itu, berdasar company profile masing-masing, BNI Syariah dan Mandiri Syariah mencantumkan identitasnya sebagai perusahaan berbentuk perseroan terbatas atau PT. Tidak ada embel-embel persero di belakangnya sebagaimana yang lazim digunakan BUMN berbentuk PT. Meskipun, 99 persen sahamnya memang dimiliki BUMN. Yakni, BNI dan Bank Mandiri. Berdasar company profile itu pula, dua bank tersebut menyebut tata kelola mereka merujuk pada UU perseroan terbatas, bukan UU BUMN. Terpisah, Komisioner KPU HAsyim Asyari mengingatkan, hukum acara untuk beperkara di MK antara pileg dan pilpres sedikit berbeda. "Untuk pilpres, tidak ada kesempatan atau tidak dijadwalkan mengajukan perbaikan gugatan," terangnya. Sementara itu, pada sengketa pileg, para pemohon punya kesempatan mengajukan perbaikan permohonan. Meskipun demikian, pihaknya memilih pasif mengenai perbaikan berkas itu. Lagi pula, pihaknya belum menerima dokumen perbaikan tersebut dari MK. "Kami akan mendengar sikap MK lebih dulu, apakah MK menerima dokumen perbaikan itu atau tidak," lanjutnya. Mengenai substansi, Hasyim meyakinkan bahwa pihaknya sejak awal sudah mengklarifikasi dokumen-dokumen syarat calon dengan sebaik-baiknya. "Pertanyaan utama yang diajukan adalah apakah lembaga perbankan atau jasa keuangan yang disebut oleh tim hukum BPN 02 itu BUMN atau bukan," tutur mantan Komisioner KPU Jateng tersebut. UU pemilu tegas menyebutkan bahwa seorang pegawai atau pejabat BUMN dan BUMD wajib mundur dari posisinya bila hendak mencalonkan diri sebagai peserta pemilu, baik pileg maupun pilpres. Maka, harus dipastikan lembaga asal peserta pemilu itu BUMN atau bukan. "Kalau bukan BUMN, maka tidak wajib mengundurkan diri," jelasnya. Berdasar hasil verifikasi, KPU yakin bahwa BNI Syariah dan Mandiri Syariah bukan BUMN. Dengan begitu, Maruf tidak wajib mundur dari dua perusahaan itu. Dia dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai cawapres meskipun tidak mundur dari posisinya di dewan pengawas syariah di dua bank tersebut. Di luar itu, lanjut Hasyim, pihaknya pernah menggugurkan pencalonan caleg Partai Gerindra bernama Mirah Sumirat. Saat itu dia diketahui menjadi bagian salah satu anak perusahaan BUMN. Namun, status tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut disengketakan di Bawaslu dan lolos. "Menurut keterangan ahli dalam persidangan di Bawaslu disebutkan, anak perusahaan BUMN itu bukan BUMN," tambah Hasyim. Dengan demikian, pejabat atau pegawai anak perusahaan tersebut tidak perlu mundur bila hendak nyaleg. Mirah pun masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Pada pemungutan suara 17 April lalu, dia mendapat 26.522 suara di dapil Jabar VI. (tim/ful)
Sumber: