Guru di Sekolah Negeri Wajib Dimutasi

JAKARTA-Guru yang mengajar di sekolah negeri, harus siap dirotasi secara periodik. Tidak boleh menetap di satu tempat dalam jangka waktu yang lama. Penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi otomatis menghapus istilah sekolah favorit. Demi pemerataan kualitas siswa, Kemendikbud dengan melakukan mutasi guru. Kemendikbud mengimbau kepada para guru, untuk tidak khawatir jika nanti dipindah, usai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan mutasi guru dilakukan sebagai kelanjutan pemerataan kualitas pendidikan. Ia meminta, para guru-guru tidak perlu cemas atas kebijakan tersebut. "Guru-guru tidak perlu gelisah jika dipindah. Kalaupun dipindah hanya di zonanya masing-masing saja, kecuali kalau terpaksa," kata Muhadjir di Jakarta, Selasa (11/6). Muhadjir menjelaskan, sistem zonasi memetakan keberadaan guru di masing-masing sekolah di zona itu. Dari peta tersebut, bisa dilihat mana sekolah yang kelebihan guru dan mana sekolah yang kekurangan guru. "Tidak hanya itu, pemerataan guru juga berdasarkan status guru itu. Apakah yang bersangkutan PNS bersertifikat ataupun PNS belum bersertifikat maupun honorer," terangnya. Menurut Muhadjir, layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya, setiap guru harus mau dimutasi ke sekolah lain. Tidak seperti saat ini. Seorang guru bisa mengajar di satu sekolah dalam waktu yang sangat lama. Bahkan banyak yang sampai pensiun tidak pernah pindah sekolah. "Seperti sistem ASN yang baru, yang mana guru harus siap dirotasi secara periodik, dan tidak boleh menetap di satu tempat dalam jangka waktu yang lama. Begitu juga guru-guru yang ada di kota akan mendapat giliran mendapat kesempatan mengajar di daerah terluar, tertinggal dan terdepan (3T)," tuturnya. Saat ini Kemendikbud sedang mengatur persoalan sistem rotasi guru tersebut. Berapa lama guru mengajar di daerah 3T maupun insentrif guru. Rencananya aturan tersebut berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang akan terbit usai PPDB. "Saya berharap kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga permasalahan distribusi guru yang tidak merata itu bisa terselesaikan," imbuhnya. Penyebaran guru mulai dari status guru yang PNS dan bersertifikat, kemudian PNS belum bersertifikat dan ada juga guru honorer tidak tetap belum bersertifikat. Semua itu harus dibagi secara merata pada jenjang-jenjang SD dan SMP sehingga pemerataan program pendidikan berkualitas segera terealisasi. Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Supriano menjelaskan, sistem zonasi pada penerimaan siswa baru akan berdampak pada penyebaran guru di dalam satu zona. Pasalnya, tujuan utama program zonasi adalah hilangnya cap sekolah favorit. Untuk itu, kualitas pengajaran di semua sekolah idealnya sama. Sementara itu, salah satu faktor utama penentu kualitas pengajaran adalah guru. Oleh karenanya, Kemendikbud berupaya melakukan pemerataan kualitas tenaga pengajar dengan melakukan mutasi guru. "Guru di sekolah favorit juga akan dipindahkan ke sekolah umum supaya kualitas pendidikan merata. Semua guru punya hak dan kewajiban sama sebagai ASN, siap ditempatkan di mana saja," kata Supriano. Supriano menjelaskan, nantinya guru dalam satu sekolah akan dikategorikan menjadi empat, yakni guru PNS yang sudah bersertifikasi, guru PNS yang belum bersertifikasi, guru honorer yang berserfitikasi, dan guru honorer yang belum bersertifikasi. "Guru bersertifikasi yang dinilai memiliki kompetensi baik akan didistribusikan ke sekolah yang kekurangan guru bersertifikasi dalam satu zona," pungkasnya. (der/fin)
Sumber: