Sjamsul Nursalim Tersangka BLBI
Jakarta-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad. "KPK kemudian menetapkan SJN [Sjamsul Nursalim], selaku pemegang saham pengendali BDNl dan ITN [Itjih Nursalim] selaku swasta sebagai tersangka," kata Saut dalam konferensi pers, Senin (10/6/2019). Saut mengatakan bahwa Sjamsul Nursalim telah diperkaya Rp4,58 triliun oleh tindakan Syafruddin Arsyad Temenggung sesuai dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "SN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ( 1) ke-l KUHP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus pengembangan kasus BLBI yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp4,58 triliun. Sjafrudin sendiri telah divonis dan diganjar hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding. Sjamsul dan Itjih sendiri sudah dipanggil KPK sebanyak tiga kali yakni pada Oktober 2018 selama dua kali, dan Desember 2018 silam satu kali. Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu. "Sehingga KPK memandang telah berupaya memanggil dan memberikan kesempatan yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan dari perspektif yang bersangkutan di KPK. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," kata Saut. KPK sebelumnya telah menaikkan kasus Sjamsul ke penyidikan setelah gelar perkara atas pengembangan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Iya sudah (naik ke penyidikan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/5) silam. Meski saat ini ia berada di Singapura, proses hukum terhadap Sjamsul masih tetap bisa dilakukan. KPK, kata Alexander, membuka kemungkinan untuk menempuh pengadilan in absentia. Pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri terdakwa. Untuk mekanismenya, KPK telah meminta pendapat sejumlah ahli. Sebelum disidang, KPK akan mengumumkan undangan kepada Sjamsul untuk menghadiri persidangan melalui media massa. Upaya ini, kata Alex akan dilakukan apabila Sjamsul terus menerus mangkir dari panggilan pemeriksaan atau jika kelak perkaranya disidangkan. "Kalau yang bersangkutan dipanggil enggak hadir entah karena kesehatan, karena usia dan itu kan dimungkinkan dalam hukum acara pidana disidangkan dengan cara in absentia," katanya. Alex membenarkan bahwa upaya ini ditempuh untuk menarik aset yang dimiliki Sjamsul yang diperoleh dari korupsi SKL BLBI. Sebelumnya, Sjamsul menggugat auditor BPK terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Februari lalu. Setidaknya terdapat enam petitum dalam gugatan Sjamsul Nursalim yang diwakili oleh Otto Hasibuan dan Associates sebagai kuasa hukumnya kepada BPK beserta auditornya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan meskipun gugatan perdata itu ditujukan kepada BPK, namun lembaga antirasuah mengaku bisa terganggu dari sisi kinerja dalam pengusutan kasus tersebut. "Kami sudah membahas di internal, bahwa gugatan ini bisa mengganggu kinerja KPK, mengganggu pelaksanaan tugas KPK," kata Febri, Kamis (16/5/2019). Kendati demikian, KPK sebagai pihak yang tidak terlibat dalam gugatan tersebut berkomitmen untuk membantu BPK dalam menghadapi gugatan Sjamsul Nursalim. Sebagai pihak ketiga, KPK dianggap memiliki kepentingan. KPK sebelumnya memang meminta BPK menaksir kerugian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif perhitungan kerugian negara. "Kalau nanti ada gugatan perdata ini menghasilkan putusan, maka konsekuensi hukumnya terhadap perkara [yang sedang ditangani] KPK," katanya.(cnn/bis)
Sumber: