Satu Kelurahan Diguyur Rp1,07 Miliar

Satu Kelurahan Diguyur Rp1,07 Miliar

SERANG – Tiap kelurahan di Kota Serang mendapatkan dana kelurahan sebesar Rp1,07 miliar pada  tahun ini. Dana itu berasal dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp370 juta dan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang sebesar Rp700 juta. Dana itu digunakan untuk pembangunan sarana dan prasaran dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Hal itu terungkap saat Penandatanganan Pakta Integritas Dana Kelurahan di Aula Setda Puspemkot Kota Serang, Senin (27/5). Penandatangan itu dilakukan oleh Walikota Serang Syafrudin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Azhari, dan Direktur Dikonsentrasi Bantuan dan Kerjasama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Wilayah (Admil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiarto. "Dan penggunaannya hanya dua kegiatan itu, diluar itu tidak boleh," kata Direktur Dikonsentrasi Bantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Admil Kemendagri, Sugiarto usai kegiatan. Menurut dia, pengelolaan dana kelurahan itu dilakukan oleh lurah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pembuat komitmen (PPK), dan bendarara pembantu pengeluaran di kelurahan. "Dan ini lebih ditekankan pengelolaannya kepada masyarakat, jadi diarahkan untuk swakelola masyarakat. Jadi dari masyarakat, untuk masyarakat, yang merencanakan masyarakat, yang melaksanakan masyarakat, dan yang mengawasi juga masyarakat," ujarnya. Pengelolaan dana kelurahan itu mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) tipe 3 dan tipe 4. Namun apabila di suatu daerah tersebut belum siap, kata dia, KPA harus tetap menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan dilakukan secara biasa. "Jadi dana ini memang spesialis, karena baru kali ini lurah sebagai KPA, dan DAU Tambahan juga baru dilakukan kali ini dan di tahun ini, termasuk pengelolaan yang dilakukan oleh lurah," katanya. Menurut dia, jika dana kelurahan itu tak terserap dengan baik maka akan dikurangi, bahkan tidak lagi diberikan. "Apabila dana kelurahan sebesar Rp370 juta itu tidak terserap di 2019 maka Pemerintah Pusat di 2020 tidak akan memberikan anggaran," ujarnya. Sementara itu, Kepala Kejari Serang, Azhari berharap para lurah di masing-masing kecamatan dapat memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik mungkin. Apabila tidak dimanfaatkan secara maksimal, dipastikan di tahun berikutnya dana itu akan berkurang baik dari pemerintah daerah maupun pusat. "Kemudian dalam pelaksanaannya dan pertanggungjawabannya itu sudah ada berdasarkan kolomnya. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan dengan baik dan benar terkait dana kelurahan ini," katanya. Menurut dia, penggunaan dana kelurahan tersebut sangat transparan dan dapat dikawal oleh masyarakat langsung melalui aplikasi Kawal Dana Kelurahan (Kadal). "Jadi di situ panduan dalam penggunaan dana kelurahan, termasuk pertanggungjawabannya semua ada. Masyarakat pun bisa sama-sama mengawal dan melihat untuk apa saja dana itu digunakan," tuturnya. Walikota Serang Syafrudin pun meminta kepada semua camat dan lurah agar bisa melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin. Karena dana tersebut baru saja diturunkan dan baru pertama kali dianggarkan oleh pemerintah pusat langsung. "Setelah dana di bendahara masing-masing tolong gunakan sebenar-benarnya, jangan sampai nyimpang dari apa yang sudah direncanakan. Sehingga setelah pemakaian dana ini semua pada selamat. Tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Tidak ada yang tidak terserap, semuanya harus terserap," ujarnya. (mg-04/tnt)

Sumber: