Merasa Diserang KPK, Fahri Meradang
JAKARTA-Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menyerangnya. Dugaan Fahri, serangan itu karena dirinya selalu kritis ke lembaga antirasuah tersebut. Termasuk di kasus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Menurut Fahri, serangan KPK itu terlihat dari munculnya namanya dalam sidang perkara suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3). "KPK menggunakan persidangan untuk menyerang," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengganggap KPK sengaja menyeret namanya dalam persidangan kasus suap. Motifnya, kata Fahri, agar dirinya tak keras lagi dalam mengkritik KPK. "Supaya orang kayak saya jadi takut, diem. Kayak teman-teman lawyer sekarang, diam kan, nggak berani lagi kritik KPK. Lawyer kalau berani, yang sengsara kliennya. Pejabat juga nggak berani," ucapnya.
Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menambahkan, kritiknya kepada KPK merupakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Karenanya, katanya, KPK harus mau menerimanya. "Dia menganggap nggak boleh dikritik karena misinya mulia. Ini persis pikiran lama kaum tiran di abad pertengahan yang merasa mulia. Lalu dia nggak boleh dikritik, padahal dia pakai duit negara, kewenangan negara," tuturnya.
Fahri kecewa karena kini seolah semua bungkam dan tak ada yang berani mengkritik kinerja KPK. Seolah-olah, lanjut Fahri, KPK sudah pasti benar dengan tindakannya karena dianggap memiliki tujuan mulia. "Padahal berengsek di dalamnya. Banyak polisi, penyidiknya banyak kena pecat, penyidikannya tertutup, orang nggak boleh didampingi lawyer. BAP diputar berkali-kali, diubah-ubah, ngomong ini ganti lagi, besoknya si ini dilindungi si ini, nggak mau disebut negaranya," bebernya. Karenanya Fahri tidak menginginkan kondisi seperti itu terus berlanjut. "Kan sakit kalau begini cara berpikirnya, perbaiki cara kerja dong," kesal dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kritikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang berang namanya diseret dalam persidangan suap perkara penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia di Pengadilan Tipikor Jakarta. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, yang dilakukan pihaknya itu adalah mengklarifikasi alat bukti yang ditemukan saat proses penggeledahan kepada saksi Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
"Jadi itu murni proses hukum," tegas Febri kepada wartawan di kantor KPK, Rabu (22/3). Dia menambahkan, jika nanti ada informasi yang relevan dengan perkara dan menjadi kewenangan KPK untuk menindaklanjutinya tentu akan menindaklanjutinya. "Karena itu kewajiban hukum KPK juga tidak mungkin mengabaikan fakta," ungkap Febri.
Dia menambahkan, jika informasi tersebut relevansinya lebih dekat dengan kewenangan Ditjen Pajak, tentu akan ditindaklanjuti lembaga yang dipimpin Ken Dwijugiasteadi itu. "Saya kira Direktorat Jenderal Pajak lebih tepat menindaklanjutinya karena ini sudah menjadi fakta persidangan," kata Febri. KPK menegaskan fakta persidangan yang muncul adalah murni penegakan hukum.
Febri menyatakan, pihak-pihak yang merasa terganggu dengan proses hukum sebaiknya mengikutinya saja. “Saya kira sama-sama menghormati proses hukum yang berjalan tanpa harus dikait-kaitkan dengan isu politik dan isu yang lain," ungkpanya. Menurut Febri, jika terdapat fakta persidangan yang relevan, maka KPK berkewajiban untuk mempelajarinya lebih lanjut. Dia memastikan KPK akan menjalankan proses hukum sesuai hukum acara yang berlaku.
"Justru keliru kalau misalnya ada fakta persidangan tidak dipelajari oleh KPK," ujarnya. Febri menambahkan, yang dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan atas Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara suap pajak PT EK Prima , Senin (20/3) adalah mengklarifikasi dan mengonfirmasi bukti yang diperoleh penyidik.
"Bahwa nanti ada informasi yang relevan dengan perkara ini dan itu merupakan kewenangan KPK tentu kita pelajari lebih lanjut. Karena itu kewajiban hukum KPK juga, jadi tidak mungkin mengabaikan fakta," jelasnya.
Dalam sidang atas Rajamohanan memang mengungkap nama artis Syahrini, pengacara Eggi Sudjana, serta dua wakil ketua DPR, yakni Fah?ri Hamzah dan Fadli Zon. Nama-nama itu muncul saat jaksa KPK memunculkan bukti dokumen yang disita dan percakapan WhatsApp milik Kepala subdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegak Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno. (jpg)
Sumber: