Penyuap Bowo Sidik Segera Sidang
JAKARTA -- Tersangka penyuap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Asty Winasti, segera menjalani persidangan. Berkas penyidikan milik manajer marketing PT Humpuss Transportasi Kimia telah dirampungkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Penyidik telah melimpahkan tersangka AST dan berkas perkara dalam kasus tindak pidana korupsi suap bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT. HTK (Humpuss Transportasi Kimia) ini ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Ahad (26/5). Jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan. Rencananya, sidang akan digelar di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam merampungkan berkas Asty, penyidik memeriksa sekitar 30 orang saksi. Febri menambahkan, dalam dakwaan nanti selain peran Asty juga akan diuraikan peran pihak lain di perusahaan yang diduga bersama-sama memberikan suap. "Diduga AST memberikan suap sekitar 158 ribu dollar AS dan Rp 311 juta yang diberikan dalam beberapa tahap, sejak Mei 2018 hingga 27 Maret 2019," kata Febri. Dalam kasus ini, Bowo, Asty dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap. Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo 2 dollar AS permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dollar AS. Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp 8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan kedalam amplop berwarna putih. Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rep)
Sumber: