Pemprov Banten Hatrick WTP
SERANG - Pemprov Banten untuk ketiga kalinya (hatrick) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten Tahun Anggaran (TA) 2018. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (22/5). Penyerahan tersebut langsung diberikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Hari Wiwoho kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Pj Sekda Banten Ino S Rawita, dan unsur Forkopimda Banten. Dalam sambutannya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, opini WTP merupakan hasil kerjasama semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif yang baik sehingga menghasilkan keberkahan di bulan suci Ramadan berupa opini WTP. Ia menilai, hal tersebut harus dijadikan motivasi bagi seluruh jajaran Pemprov Banten dan DPRD untuk meningkatkan kinerja dan ketaatannya terhadap peraturan, sehingga ke depan mampu menghasilkan opini WTP tanpa adanya catatan. “Apa yang disampaikan oleh Kepala BPK bahwa Pemprov Banten memperoleh opini WTP ketiga kalinya, harus kita syukuri apalagi bulan puasa ini agar jadi keberkahan,” katanya. Diraihnya opini WTP, lanjut WH, merupakan berkah atas meningkatnya ketaatan para aparatur dalam melaksanakan pekerjaannya dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, kenaikan tunjangan kinerja (tukin) menjadi salah satu motivasi para aparatur agar tidak lagi melakukan tindakan-tindakan menyimpang dan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian daerah. “Jadi kalau tukin naik, berarti meningkat juga ketaatan kepada Allah SWT dan peraturannya, sehingga dapat opini WTP. Selanjutnya, WTP bukan berarti tuntas pekerjaan kita. Ada catatan yang harus ditindalanjuti, harus buat dari sekarang bagaimana rencana aksi untuk menindaklanjuti catatan yangg diperoleh. Hari ini mulai kita tindaklanjuti dan selesaikan agar tahun depan tidak ada catatan-catatan lagi,” jelasnya. WH menjelaskan bahwa catatan-catatan yang diperoleh dalam (LHP tahun 2018 ini lebih bersifat administratif yang secara teknis menjadi temuan BPK, namun tidak ada kerugian negara. Oleh karenanya, pengawasan akan lebih ditingkatkan. Monitoring dan rekonsiliasi melalui rapat pimpinan setiap bulannya untuk dilakukan evaluasi terus dilakukan menjadi cara Gubernur untuk menindaklanjuti temuan secara cepat sesuai rekomendasi BPK. “Nanti dalam anggaran tahun berikutnya akan kita perbaiki, seperti tata kelola BOS dan lainnya,” jelasnya. WH juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Wagub, Pj Sekda, para Kepala OPD dan jajaran, dan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Banten termasuk pemeriksa atas keberhasilan diraihnya WTP. Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya hasil kerja eksekutif, tapi juga peran DPRD dalam melakukan pengawasan dan bersinergi dengan baik. Pada kesempatan yang sama, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Hari Wiwoho menyatakan bahwa pada semester I tahun anggaran 2019, BPK Perwakilan Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Pemprov Banten 2018. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan Pemprov Banten, BPK memberikan opini WTP atas LKPD tahun 2018. Dengan demikian, Pemprov Banten telah berhasil mempertahankan opini WTP untuk ketiga kalinya. Ia mengatakan, BPK masih menemukan temuan atas sistem pengendalian internal dan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada sejumlah OPD. “Penyampaian LHP ini lebih cepat dari seharusnya. Dan terkait catatan yang kami berikan, Pak Gubernur ini sangat sigap, cepat, tanggap dengan rekomendasi-rekomendasi yang kami berikan. Bahkan pada LHP yang baru ini, hampir semua sudah ditindakanjuti. Temuan-temuan yang tersisa itu banyaknya temuan-temuan lama, bukan yang sekarang,” jelas Hari. Ia menambahkan, berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK. Jawaban atau penjelasan tentang tindaklanjut rekomendasi BPK disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima. Hari berharap, ke depan Pemprov Banten dapat mempertahankan opini WTP dan dapat mengurangi adanya catatan bahkan tidak lagi ditemukan adanya catatan. “Saya yakin Pak Gubernur segera menindaklanjutinya, bahkan temuan-temuan tahun 2005-2018 pun sudah banyak sekali ditindaklanjuti. Saya optimis atas komitmen Pak Gubernur dalam penyelenggaran tata kelola keuangan Pemerintah yang baik,” ujarnya. Sementara, Ketua DPR Banten Asep Rahmatullah menyampaikan terimakasih kepada BPK yang telah memeriksa secara profesional dan turut memberi arahan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Kami ucapkan selamat atas kerjasama dan kerja keras semua pihak sehingga menghasilkan opini WTP yang ketiga kalinya," katanya. “Kita harus bisa mempertahankan dan meningkatkan sistem pengendalian dan pengawasan internal agar ke depan hasilnya jauh lebih baik,” katanya. (tb/tnt)
Sumber: