MK Terima Gugatan Pilpres Sampai Jumat Pukul 24.00 WIB, BPN akan Ajukan Gugatan

MK Terima Gugatan Pilpres Sampai Jumat Pukul 24.00 WIB, BPN akan Ajukan Gugatan

JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan mempersiapkan materi gugatan. Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat memutuskan pasangan calon Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Ya, akan ajukan gugatan ke MK," kata Dasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/5). Dia mengatakan dalam beberapa hari ini, pihaknya akan mempersiapkan materi gugatan sesuai tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK. Menurut Dasco, ada berbagai pertimbangan yang sangat krusial untuk diajukan ke MK. Misalnya perbedaan perhitungan suara yang sangat signifikan. Sementara itu, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (Jubir BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan adanya desakan dari sejumlah daerah jadi alasan Prabowo-Sandiaga akhirnya memilih untuk menempuh gugatan melalui jalur MK. "Ada banyak masukan, masukan dari daerah wilayah-wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, kemudian Papua, NTT, kemudian Sumut, daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang memang TSMB, terstruktur, sistematik, masif, dan brutal," kata Dahnil di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (21/5). Dahnil menuturkan, adanya bukti yang dirasa cukup kuat itu membuat Prabowo berpikir kembali terkait langkah melayangkan gugatan ke MK. Ia mengatakan yang paling tepat dalam menyelesaikan persoalan sengketa pemilu adalah MK. "Terus terang kami mengalami distrust terhadap institusi hukum tapi karena ada desakan dari para pendukung terutama daerah yang mereka merasakan mereka dicurangi dengan sangat maka kami memutuskan untuk melakukan langkah hukum," ujarnya. Secara terpisah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), sudah bisa dilakukan. Masa pendaftaran gugatan tersebut dibuka selama 3x24 jam. "Dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 pukul 1.46 WIB, (hingga 24 mei 2019 pukul 1.46) adalah masa pendaftaran gugatan PHPU ke MK," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5). Sedangkan komisioner KPU, Viryan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menggelar pleno untuk menyikapi kondisi terkini usai penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2019. "Kami menggelar pleno untuk mengambil langkah pascapenetapan hasil perolehan suara pemilu. Kami juga sudah menyiapkan tim hukum untuk aspek legal dan yang terpenting adalah aspek administrasi, aspek formil ya. Kami siapkam dokumen-dokumen hasil rekapitulasi, hasil pemilu, dari form C sampe secara keseluruhan form D, DA, DB, DC," jelas Viryan kepada wartawan saat dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5). Kemudian, berbagai peristiwa yang terjadi selama rangkaian pemungutan dan penghitungan rangkaian suara, pemungutan suara ulang termasuk juga masalah situng juga disiapkan oleh KPU. "Jadi KPU mempersiapkan diri sebaik mungkin menghadapi gugatan dengan data dan dengan tim yang sudah dibentuk," tegasnya. KPU menyiapkan sekitar enam tim hukum. Namun, Viryan masih belum mau menjelaskan siapa saja tim hukum tersebut. Sementara itu, terkait pernyataan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang menolak hasil pemilu, Viryan menyatakan KPU menghormati sikap tersebut. Terima Gugatan Sementara itu, MK akan menerima gugatan pengumuman hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 hingga 24 Mei pukul 24.00 WIB. Jadwal tersebut sesuai amanah undang-undang untuk membuka pengajuan permohonan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiga hari setelah pengumuman perolehan suara nasional. “Kalau sekarang Selasa (pengumuman hasil rekapitulasi tingkat nasional), berarti Jumat pukul 24.00 WIB itu batas waktunya (mengajukan gugatan),” kata juru bicara MK Fajar Laksono seperti dikutip Republika.co.id, Selasa (21/2). Dia menjelaskan UU mengamanatkan sengketa pilpres harus selesai dalam waktu 14 hari. Setelah menerima gugatan hasil rekapitulasi nasional, MK akan meregristrasi gugatan itu pada 11 Juni. Waktu registrasi membutuhkan waktu hingga 18 hari lantaran ada momentum lebaran dan cuti bersama. Kemudian, persidangan mulai digelar hingga diputus pada 28 Juni. Fajar mengatakan gugatan pilpres di MK seharusnya berhubungan dengan hasil rekapitulasi suara. Sebab, gugatan tahapan dan proses bisa dilakukan di Tim Penegak Hukum Terpadu badan pengawas Pemilihan Umum (Gakumdu Bawaslu).Namun, hasil rekapitulasi juga berhubungan dengan proses. Karena itu, MK juga berwenang memeriksa lagi proses dan tahapan secara komprehensif. “Karena hasil itu tak bisa dilepaskan dari proses, maka sah-sah saja kalau pemohon mendalilkan terkait dengan proses. Nanti MK akan periksa, sembari mendengarkan pihak-pihak yang terkait itu,” ujar Fajar. Selanjutnya, MK akan menjadi penentu sengketa sesuai keyakinan, dan kebenaran menurut hakim. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan perolehan suara Pemilu 2019 hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan, di Gedung KPU RI, pada Selasa (21/5) dini hari. Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, mengatakan, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN. Yakni, pasangan 01 Jokowi-Maruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebesar 199.987.870 pemilih. Sementara jumlah suara sah Pilpres sebesar 154.257.601 suara.(rep)

Sumber: