Langgar Jam Buka, Izin Restoran Terancam Dicabut

Langgar Jam Buka, Izin Restoran Terancam Dicabut

PAMULANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel menggelar razia tempat makan, seperti warung tegal (warteg) dan restoran siap saji. Ini dilakukan terkait jam buka rumah makan selama Ramadan. Razia dilaksanakan, Rabu (16/5) di beberapa lokasi di Kota Tangsel, mulai dari Serpong, Serpong Utara dan Pamulang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Tangsel Muchsin mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk menegakkan peraturan walikota terkait jam buka rumah makan selama Ramadan. "Hasil ada puluhan tempat makan seperti warung tegal (warteg) dan restoran siap saji (KFC) tetap buka sebelum pukul 12.00 WIB," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (16/5). Muchsin menambahkan, jam buka tempat makan selama puasa telah ditetapkan Pemkot Tangsel, yakni mulai pukul 12.00 WIB sampai 04.00 WIB, serta saat buka harus menggunakan penutup. Rumah makan yang membandel yang kita datangi, pengelolanya diberi surat peringatan, selanjutnya bila masih membandel akan ditutup paksa yang tentu saja ada sanksinya. "Di Pamulang dan lokasi lain banyak warung yang buka lebih awal dengan alasan mempersiapkan makanannya. Namun, nyatanya tetap melayani pembeli. Ada juga beralasan karena disuruh pemiliknya buka," tambahnya. Masih menurutnya, dalam razia yang melibatkan sekitar 17 perosonel tersebut menyisir lebih dari 30 tempat makan. Tempat makan yang tetap membandel dan tidak mengindahkan edaran Walikota Tangsel terkait jam buka selama bulan puasa maka izinnya (Tempat Domisili Usaha Perdagangan) bisa dicabut. "Razia yang kita lakukan hanya menemukan pelanggaran jam operasional di bulan puasa saja," tuturnya. Sementara itu, Maneger KFC Pamulang Square Ade Sofyan mengatakan, baru Rabu (15/5) membuka tempat makannya mulai pukul 10.00 WIB karena diperintah atasanya. "Biasanya buka jam 12 tapi, karena diperintah bos makanya kita buka pukul 10.00 WIB," singkatnya. (bud/esa)

Sumber: