Zakat Fitrah Ditarget Rp 5 Miliar

Zakat Fitrah Ditarget Rp 5 Miliar

TANGERANG - Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Tangerang telah menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 40 ribu per orang. Untuk mengkoordinir pengumpulan zakat tersebut, Baznas akan menyebar kupon ke masyarakat. Tahun ini ditargetkan penerimaan zakat fitrah bisa mencapai Rp 5 miliar dari 13 kecamatan se-Kota Tangerang. Ketua Baznas M Aslie Al Khusaeri mengatakan, sumber penerimaan zakat fitrah tersebut dari setiap rukun tetangga (RT) sebesar Rp 2 juta yang nantinya setiap RT menerima kupon pembayaran zakat fitrah sebanyak 50 lembar dengan nilai per orang Rp 40 ribu. "Tahun ini Baznas menargetkan Rp 5 miliar," kata M Asli di ruang kerjanya, kemarin (13/5). Aslie memaparkan, meskipun jumlah kepala keluarga (KK) di setiap RT mencapai 200 sampai 300 KK. Namun, Baznas membuat target penerimaan dengan batas minimun. Karena hanya menyebar 5.000 kupon dari jumlah RT yang ditarget dari 13 Kecamatan di kota Tangerang. Nantinya dari penerimaan setiap RT sebesar Rp 2 juta akan disalurkan melalui petugas RT sebesar tujuh persen. Lalu disalurkan kepada yang berhak menerima zakat (mustahik) di wilayah kelurahan sebesar 20 persen. Selain itu, lanjut Aslie, begitu juga dengan tingkat kecamatan akan dikeluarkan untuk mustahik sebesar 20 persen. Sementara untuk di tingkat kota akan dikeluarkan untuk mustahik sebesar 53 persen. “Jika penerimaan dari 5.000 RT pendapatannya sesuai target, maka total penerimaan zakat fitrah tahun ini yakni Rp 5 miliar,” paparnya. M Aslie juga mungungkapkan, dari dana yang terkumpul juga akan menyalurkan dana beasiswa dan bantuan untuk kaum duafa dan anak-anak putus sekolah di Kota Tangerang. Menurutnya, penyaluran dana Baznas untuk anak putus sekolah dan kaum duafa ini bertujuan membantu Pemerintah Kota Tangerang dalam mengatasi kemiskinan. Selain kepada Mustahik, Baznas juga membantu kepada anak yang putus sekolah di Kota Tangerang. Jadi tidak hanya berdasarkan data yang telah terdaftar di Badan Pusat Statistik saja, tetapi kepada warga yang membutuhkan bantuan sesuai kriteria dan aturan dapat dibantu. Seperti biaya  memberikan bantuan biaya pengobatan kepada warga tidak mampu sesuai kriteria yang telah ditetapkan. "Jadi tidak hanya berdasarkan data yang telah terdaftar di Badan Pusat Statistik saja, tetapi kepada warga yang membutuhkan bantuan sesuai kriteria dan aturan kami dapat membantunya,"tuturnya. Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah, M Aslie menyarankan bisa dilakukan melalui RT setempat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk. “Kita sudah bentuk UPZ di setiap masjid atau musala,” katanya.(raf)

Sumber: