Banyak Aset Pemprov Belum Bersertifikat
SERANG – Aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten banyak yang belum bersertifikat. Hal itu lantaran minimnya anggaran yang diperuntukkan bagi pembuatan sertifikat. Oleh karena itu, pemprov secara perlahan terus bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pembuatan sertifikat. Hal itu disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim seusai acara Penandatanganan Dokumen Kerjasama dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Barang Milik Daerah se-Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Senin (13/5). Dalam acara tersebut turut hadir, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Sunraizal, delapan kepala daerah kota/kabupaten yang ada di Banten, dan sejumlah pimpinan yang ada di Pemprov Banten. “Banyak aset (pemprov) belum disertifikasi, ini saja baru 60 hektare saja belum keseluruhan, di Banten ada ratusan (yang belum disertifikasi),” katanya kepada wartawan. Ia mengatakan, aset-aset yang belum bersertifikat tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan bagi Pemprov Banten. Oleh karenanya, pihaknya terus bekerjasama dengan BPN yang didorong langsung oleh KPK. “Aset ini kalau dikelola dengan baik bisa diberdayakan misalnya untuk tempat rekreasi, wisata seperti danau dan lainnya,” ujarnya. Inspektur Jenderal BPN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Sunraizal mengatakan bahwa pihaknya telah membuat 104 sertifikat atas tanah milik Pemprov Banten, di antaranya 15 lahan aset tanah milik Pemprov Banten, 75 aset atas tanah milik Kabupaten Tangerang, lima miliki Kota Tangerang, dan dua milik Kota Cilegon. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat meminimalisasi adanya sengketa tanah yang juga sekaligus merapikan aset. “Ini sengaja kita kerjasama dengan pemprov karena saat ini rentan sekali (tanah) bahkan menjadi lahan sengketa, padahal jelas itu milik pemerintah daerah (pemda) setempat. Maka dari itu BPN Banten kerjasama untuk menjaga barang milik negara yaitu berupa tanah,” katanya di tengah menyampaikan sambutannya. Pemimpin Division Institutional Banking, Bank BJB Isa Anwari mengatakan bahwa pihaknya diajak untuk turut serta dalam meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak. Penandatanganan perjanjian yang dilakukan itu meliputi sarana pemanfaatan jasa layanan perbankan Bank BJB serta pemasangan alat monitoring transaksi pajak daerah. “Saat ini ada dua daerah yang akan menggunakan ini, yaitu dari Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Dengan ini sudah ada empat daerah yang bekerjasama dengan kita, diharapkan ke depan semua daerah bisa mengikuti jejak daerah yang sebelumnya,” katanya. Dia menjelaskan, saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di kota/kabupaten telah melakukan inovasi bersama Bank BJB dengan menerapkan sistem online dalam pemungutan pajak daerah. Sistem pajak online tersebut yaitu, sistem pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD online), sistem payment online, dan sistem monitoring transaksi usaha secara online wajib pajak. “Ini monitoring yang diperuntukkan kepada wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir. Selama ini kan banyak yang bocor, mudah-mudahan dengan adanya ini mudah terserap, potensinya benar terlihat, baik dari tempat hiburan, hotel, bisa dilihat berapa pendapatan yang dihasilkan dari usaha tersebut,” ujarnya. (mam/tnt)
Sumber: