Retribusi Parkir Diperkirakan Terjun Bebas, Ada Aturan Dilarang Parkir di Jalan Protokol

Retribusi Parkir Diperkirakan Terjun Bebas, Ada Aturan Dilarang Parkir di Jalan Protokol

SERANG - Adanya aturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait tidak diperbolehkannya parkir di sepanjang jalan protokol miliknya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang pasrah. Dishub tidak bisa berbuat banyak terkait pengelolaan parkir yang ada di Kota Serang. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Kota Serang, Ahmad Yani mengungkapkan adanya penerapan aturan tersebut ‎selama dua bulan ini berdampak pada pendapatan parkir. Sebab, pusat perekonomian yang ada di Kota Serang tersebut berada pada titik jalan Provinsi Banten dan jalan nasional. "Otomatis kemungkinan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir akan terjun bebas lagi. Perkiraan saya seperti itu, karena memang pada bulan Oktober ini langsung dilakukan penindakan," ujar Yani kepada Banten Ekspres saat dihubungi melalui sambung telepon selulernya, Minggu (12/5). Menurut dia, jika melihat lahan parkir di Kota Serang untuk saat ini yang sangat berpotensi bisa meningkatkan PAD itu berada di jalan otonom dan ada tiga wilayah, yakni Jalan Maulana Hasanudin, Jalan Tirtayasa, dan Jalan Pasar Induk Rau. Sedangkan untuk jalan yang lainnya, yakni pengelolaannya masuk ke jalan nasional dan provinsi. "Kalau kita hajar (optimalkan) dari tiga titik itu, hanya mencapai Rp300 juta per tahun.‎ Sedangkan untuk target PAD retribusi parkir adalah Rp1,5 miliar," ujarnya. Jika memang pihaknya tidak diperbolehkan membuka retribusi parkir pada jalan nasional dan Provinsi Banten, kata dia, pihaknya hanya pasrah. Akan tetapi, di sisi lain akan dikembalikan lagi kepada kewenangan dari pada Dishub Provinsi Banten. "Tapi kita akan lihat juga aturannya apakah dishub Provinsi ini akan konsisten dengan penerapannya itu, sehingga dampaknya akan berdampak pada Kota Serang," katanya. Untuk antisipasi penurunan PAD tersebut, kata dia, pihaknya akan mencoba melakukan pembukaan lahan parkir baru seperti pada lahan atau aset milik Kota Serang tapi yang bukan berkaitan dengan pajak. "Kalau yang berkaitan dengan pajak, contohnya BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Serang), itu tidak boleh, hanya kami akan mencoba jika kalau diperbolehkan pada layanan untuk masyarakat kami akan gali ke sana. Mudah-mudahan bisa membantu ngisi penambahan PAD, seperti di kantor disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang), puskesmas, dan lahan pasar," ungkapnya. Sementara itu, Kepala Dishub Kota Serang, Maman Lutfi belum bisa banyak menanggapi aturan dilarangnya parkir di jalan protokol oleh Pemprov Banten. Ia beralasan masih baru menjabat di Dishub Kota Serang. "Ke bidangnya saja dulu, saya sedang pelajari dahulu tentang dishub," katanya. (mg-04/tnt)

Sumber: