Bachtiar Nasir Ditetapkan Tersangka
JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka. Mantan ketua gerakan nasional pengawal fatwa (GNPF) MUI ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dana yayasan keadilan untuk semua. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/5) menyebutkan, ada dua alat bukti yang menjerat UBN. "Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP," kata Dedi. Kemudian, sambung Dedi, alat bukti kedua adalah hasil audit rekening YKUS. Ia menyebut, berdasarkan hasil audit tersebut, penyidik menemukan terdapat aliran dana umat yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukannya. "Dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," ucap Dedi. Dedi menjelaskan, indikasi penyelewengan dana yayasan oleh Bachtiar ini diperkuat dengan keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I. I sendiri telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dana YKUS pada 2017 lalu. "Demikian juga dari keterangan yang diberikan I, dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," paparnya. Masih berdasarkan hasil audit rekening, sambung Dedi, jumlah uang yang diduga diselewengkan adalah Rp 1 miliar. "Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar," imbuhnya. Sementara itu dalam sebuah rekaman video, Bachtiar mengatakan bahwa kasus dana yayasan tersebut merupakan kasus pada 2017 lalu. Pada saat itu, ia juga turut diminta keterangan oleh penyidik masih sebagai saksi. Oleh karenanya, Bachtiar mengaku banyak muatan politis ketika kasus tersebut diangkat lagi saat ini dan menetapkan ia sebagai tersangka. UBN pun menanggapi penetapan status tersangkanya dengan tenang. Ia juga mengaku akan memberikan keterangan kepada penyidik dengan jujur dan adil. “Ini masalah lama, 2017, dan ini tentu sangat politis, namun tentu saya harus jujur dan adil juga jika ingin menegakkan keadilan dan kejujuran,” kata Bachtiar dalam sebuah rekaman video. UBN mengumpamakan dengan sebuah sapu yang digunakan untuk membersihkan suatu ruangan maka harus menggunakan sapu bersih. Karena jika menggunakan sapu yang kotor, kata dia, maka tidak mungkin dapat membuat ruangan tersebut menjadi bersih. “Termasuk ruang Indonesia yang kita ingin bersihkan dari berbagai macam bentuk kecurangan dan ketidakadilan,” ujarnya. Bachtiar juga mengaku siap menerima risiko apapun atas tuduhan tindak pidana pencucian uang yang dialamatkan kepadanya. Namun dia juga tidak akan pasrah begitu saja, dan akan memperjuangkan haknya. “Insya Allah, Allah selalu bersama dengan orang yang sabar dan saya siap mengambil semua resiko atas semua tuduhan ini, termasuk risiko memperjuangkan hak saya ketika saya menghadapi persekusi atau kriminalisasi-kriminalisasi seperti ini,” kata dia. Kendati pada panggilan perdananya sebagai tersangka, Bachtiar tidak bisa datang, ia memastikan akan memberikan penjelasan dan memberikan hak jawabnya setelah penatapan tersangka tersebut. “Di negeri yang katanya demokrasi ini saya harus memberikan hak jawab, dan insha Allah saya mantap dengan apa yang akan saya jawab (dalam pemeriksaan nanti), walau saya tidak tahu apakah hukum juga ditegakkan secara adil dan sungguh-sungguh,” ungkapnya.
Sumber: