Neneng Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Neneng Dituntut 7,5 Tahun Penjara

BANDUNG -- Terdakwa perkara suap izin proyek Meikarta yang juga Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hassanah Yasin dituntut hukuman penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menyebutkan Neneng dengan meyakinkan terbukti bersalah setelah menerima sejumlah uang dari proyek Meikarta demi memuluskan izin proyek tersebut. "Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf b dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta, subsidair empat bulan kurungan," kata jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5). Neneng juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 318 juta, yang jika tidak dibayar dalama waktu satu bulan maka diganti pidana penjara satu tahun. Tidak hanya itu, Neneng juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama lima tahun. Selama persidangan, Neneng diduga berupa menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sekitar Rp 10 miliar dan 90 ribu dolar Singapura. Dengan demikian, Neneng dianggap melanggar pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain Neneng, empat pejabat Pemkab Bekasi juga dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa KPK terkait kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Keempat pejabat tersebut Jamaludin (kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi). Sidang tuntutan terhadap ke empat terdakwa tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/5). Menurut Jaksa KPK, Yadyn, ke empatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama. Selain dituntut enam tahun, keempatnya juga didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menyatakan terdakwa Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor, dan Neneng Rahmi Nurlaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," tutur Jaksa KPK dalam tuntutannya.(Rep)

Sumber: