Jam Kerja Pemprov Sampai 12.30
SERANG-Jam 12.30 WIB, pegawai Pemprov Banten boleh pulang. Tapi, harus masuk pukul 06.00 WIB. Jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor: 800/1527-BKD/2019 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Puasa. Khusus hari Jumat, jam pulang kerja pukul 13.00 WIB. Jam kerja Pemprov Banten ini berbanding terbalik dengan jam kerja di 8 kabupaten/kota di Banten. Semua pemerintahan kabupaten dan kota menerapkan jam kerja Senin hingga Kamis, masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-15.30 WIB. Perubahan jam kerja itu dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) setelah berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Ino S. Rawita dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin terkait boleh-tidaknya membuat jam kerja baru. Menurut WH, karena tidak melanggar aturan, ia pun membuat surat edarannya. "Kalau aturannya boleh, hari ini (kemarin) saya buat surat edarannya," kata WH saat memberikan sambutan pada acara pengajian di Masjid Raya Al-Bantani, KP3B, Kota Serang, Senin (6/5) yang dikutip dari rilis Pemprov Banten. Keputusan perubahan jam kerja itu pun tak langsung diwujudkan oleh WH. Orang nomor satu di pemprov itu pun bertanya lagi pada seluruh pejabat yang hadir dalam rapat pimpinan untuk menyepakati pilihan jam kerja yang memungkinkan untuk diterapkan. Semua peserta rapim menyepakati. Jam kerja selama Ramadan, Senin-Kamis mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB, sedangkan Jumat mulai 06.00 WIB hingga 13.00 WIB. "Jadi nanti habis salat subuh langsung siap-siap berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi. Datang ke kantor jam 06.00 WIB, tadarusan, selesai tadarusan langsung kerja dan jam 12.30 WIB pulang. Ini mulai berlaku besok (hari ini). Kecuali untuk kantor pelayanan kepada masyarakat seperti samsat, rumah sakit dan sebagainya, tetap full time," ujarnya. Menurut WH, perubahan jam kerja itu dilakukan agar para abdi negara tetap produktif bekerja meskipun sedang berpuasa. Ia beralasan, akibat jam kerja yang mundur saat Ramadan, biasanya PNS mengisi selisih waktu dengan tidur, sehingga menurunnya produktifitas. Dengan memajukan jam kerja dan waktu pulang, diharapkan para pegawai dapat bekerja lebih fokus dan bisa tetap beraktivitas lain di lingkungannya masing-masing. "Kalau perlu sahur bersama di kantor. Jadi nanti di Indonesia cuma Banten yang bikin begini. Kalau mau tidur lagi setelah pulang kerja silakan, mau di kantor juga silakan. Yang penting semua ibadah selama bulan Ramadan berjalan dengan baik, ibadah puasanya, ibadah kerja, dan ibadah hablumminannasnya," katanya. Sementara itu, Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 Hijriyah, jumlah jam kerja efektif pada instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama minimal 32,50 jam per minggu. Sementara, ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada puasa kali ini diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-maisng dengan menyesuaikan situaai dan kondisi setempat. "Jadi, pemda dipersilakan mengatur jumlah jam kerja dalam seminggu. Seandainya masuk jam 06.00 WIB bisa pulang jam 12.30 WIB dengan asumsi tanpa ada istirahat. Itu sudah memenuhi ketentuan edaran MenPAN-RB," katanya saat ditemui di Kantor Bappeda Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (6/5). Lebih lanjut Komarudin mengungkapkan, jam kerja yang ditetapkan pemprov nantinya melebihi dari batas minimal yang ditetapkan Menpan. Selain itu, jam kerja baru ini tidak menambahkan jam istirahat karena ketika masuk jam istirahat ASN sudah memasuki jam pulang. "Makanya nanti kita letakkan juga mesin fingerprint di masjid, jadi ketika ASN (PNS) sudah selesai salat langsung bisa pulang, tanpa perlu ke kantor lagi. Perubahan jam kerja tersebut mulai efektif diberlakukan besok (hari ini) Selasa (7/5)," ujarnya. (tb/tnt)
Sumber: