Tempat Hiburan Dilarang Buka Selama Ramadan

Tempat Hiburan Dilarang Buka Selama Ramadan

SERANG – Tempat hiburan di Kabupaten Serang dilarang beraktivitas selama Ramadan. Ha itu sesuai dengan  Surat Edaran (SE) Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Hal itu dilakukan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tentram selama bulan suci Ramadan. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Hanafi mengatakan ada beberapa imbauan dalam SE tersebut. Pertama, bagi pemilik restoran, rumah makan dan minuman, serta warung dan sejenisnya untuk tidak membuka usahanya sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Kemudian bagi pemilik tempat hiburan, seperti kafe, karaoke dan lainnya untuk tidak membuka usahanya selama bulan suci Ramadan. Dan terakhir bagi pemilik tempat penginapan dan hotel diimbau untuk selektif dalam melayani tamu yang menginap serta tidak menjual minuman keras. “Sudah kita sampaikan dari dua hari yang lalu, dan sampai sekarang pun teman-teman di lapangan masih menempelkan surat edaran bupati itu ke tempat makan dan sejenisnya, karena rumah makan mulai buka jam 17.00 WIB,” katanya kepada Banten Ekspres saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Minggu (5/5). Bila pada Ramadan, pemilik restoran dan lainnya tidak mengindahkan surat edaran tersebut maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kalau memang tidak follow up (diikuti), kita punya kewenangan untuk memprosesnya, kan kita juga ada proses penegakan perda (peraturan daerah), kalau masih membandel bisa saja kita akan segel,” ujarnya. Meski demikian, berdasarkan evaluasi dari tahun sebelumnya, hampir seluruh tempat hiburan di Kabupaten Serang, khususnya yang ada di wilayah Serang Timur seperti Cikande, serta Serang Barat seperti di Kramatwatu melanggar. Maka dari itu untuk tahun ini pihaknya akan memberikan tindakan yang tegas. “Terutama di Serang Timur dan Barat yang mobilitas masyarakatnya tinggi, hampir rata-rata (tempat hiburan) melanggar, bila terjadi akan kita tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya. Sementara itu, Plt Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Iskandar mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring dan pemantauan terhadap sejumlah tempat hiburan, dan restoran yang ada di Kabupaten Serang. Hal itu dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan pemilik usaha tersebut. “Mungkin satu atau dua hari nanti kita akan monitoring, sudah sejauh mana pelaksanaan dari surat edaran untuk menyambut bulan suci Ramadan tahun 1440 Hijriyah,” terangnya. (mam/tnt)

Sumber: