Waktu Kerja PNS Dipangkas 1,5 Jam, Jangan Bermalas-malasan selama Ramadan
SERANG – Pegawai negeri sipil (PNS) diberi keleluasaan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. Waktu kerja abdi negara di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dipangkas 1,5 jam dari sebelumnya 8,5 jam menjadi 7 jam per hari. Pada hari biasa, waktu kerja PNS mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Sementara saat Ramadan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pengurangan waktu kerja PNS itu berlaku pula pada waktu kerja non-PNS. Pengurangan jam kerja PNS itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 394 Tahun 2019 terkait Jam Kerja ASN selama Ramadan. SE itu turun per 26 April 2019. Dalam SE tersebut disebutkan bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja akan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sedangkan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, sedangkan jam istirahat 11.30 hingga 12.30 WIB. Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja akan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, untuk waktu istirahat dimulai pukul 12.00 hingga pukul 12.30 WIB. Khusus untuk Jumat waktu kerja dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 14.30 WIB, sedangkan jam istirahat 11.30 hingga 12.30 WIB. Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy membenarkan pengurangan jam kerja PNS . “Agak berkurang memang dan aturannya seperti itu,” katanya saat ditemui di DPRD Banten, Kamis (2/5). Meski jam kerja PNS berkurang, Andika berharap tidak mengurangi kinerja PNS. Momen Ramadan jangan dijadikan alasan untuk bermalas-malasan. “Kita ingin melecut. Jangan sampai kinerja dan temponya turun. Masih banyak program yang belum selesai,” katanya. Senada dikatakan Pj Sekda Banten, Ino S. Rawita. “Cuma walaupun puasa, jangan sampai menurunkan jam kerja,” katanya. Ino mengaku saat ini pemprov tengah menyelesaikan program-program yang belum terselesaikan. “Kita tetap kejar programnya,” ujarnya. Di Kabupaten Serang, Plt Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Asep Saefudin Mustofa mengatakan bila ada yang melanggar jadwal kerja saat Ramadan, pihaknya akan memberikan sanksi sama seperti hari biasa. Meski demikian dia meyakini tidak akan ada yang melanggar jam kerja yang telah ditetapkan. “Kalau tidak masuk jelas, tidak ikut apel saja di potong TPP (tunjangan penghasilan pegawai), tapi sebelumnya kan ada tahapan, mulai dari yang paling ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. Tapi saya percaya masa harus disanksi saja,” ujarnya saat ditemui di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Jumat (3/5). Pihaknya juga terus mengimbau kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Serang untuk tidak bermalas-malasan saat Ramadan. Sebab bulan puasa ini merupakan bulan yang penuh dengan pahala. “Saya sering bicara untuk disiplin waktu, saya juga akui kadang-kadang tidak disiplin tapi tolong jangan dibiasakan, jangan lagi puasa ini dijadikan alasan,” terangnya. Pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada awal puasa tersebut untuk melihat tingkat kedisiplinan PNS. Namun dirinya merahasiakan waktu dan tempatnya. “Kita ingin tahun apakah di awal puasa ini PNS disiplin atau tidak,” paparnya. (tb-mam/tnt)
Sumber: